Liputan6.com, Pekanbaru - Sebanyak 15 satwa dilindungi, salah satu jenisnya macan langka, diamankan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (BPPH) Kementerian Lingkungan Hidup Wilayah II Sumatera di sebuah rumah di Jalan Sentosa, kawasan Harapan Raya, Pekanbaru.
Sebagian besar hewan ditemukan dalam kondisi mengenaskan dan sebagiannya sudah tak bernyawa karena diduga diperlihara dan ditempatkan di lokasi tidak layak.
Menurut Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau Mahfudz, di lokasi ini diamankan seorang pria berinisial HA. Perannya dalam jual beli satwa liar dilindungi ini masih didalami penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
"Dari 15 satwa yang diamankan, empat di antaranya ditemukan dalam kondisi tak bernyawa," kata Mahfudz di lokasi, Rabu petang, 22 Februari 2017.
Dia menjelaskan, 15 satwa dilindungi yang diamankan itu terdiri dari tujuh macan dahan (Felix bengalensis) dengan dua di antaranya dalam kondisi mati dan empat ekor lutung emas dengan satu di antaranya dalam kondisi mati.
Baca Juga
Advertisement
"Selanjutnya, satu ekor elang hitam berukuran dewasa, dan tiga berang-berang dengan satu di antaranya mati," kata Mahfudz.
Sementara itu, Kepala BPPH Wilayah II Sumatera Eduwar Hutapea menyebut pengungkapan ini berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan informasi terkait adanya penjualan satwa dilindungi di Pekanbaru.
Berangkat dari informasi ini, petugas BPPH bersama BBKSDA Riau menggerebek kawasan tersebut sekitar pukul 15.00 WIB. "Di sana ditemukan belasan satwa yang sudah diamankan. Asal satwa dilindungi dan peran tersangka masih didalami," kata pria disapa Edo itu.
Saat penggrebekan, petugas menemukan belasan satwa itu dikurung dalam kandang yang ukurannya sangat tidak layak. Kondisi di lingkungan rumah itu juga tak layak bagi satwa.
"Atas dugaan ini, pria yang diamankan bisa dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati," kata Edo.