Liputan6.com, Balikpapan - Petugas menyita dua ekor buaya yang akan diselundupkan lewat Bandara Udara Sepinggan Balikpapan, Kalimantan Timur. Pelaku berupaya mengirimkan dua anakan buaya muara ini serta menyamarkan bungkusannya dengan kotakan makanan ringan.
“Kami sita saat dilihat bungkusannya mencurigakan,” kata Kepala Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Hasil Perikanan Kementerian Perikanan dan Kelautan, Muhammad Burlian.
Aksi penyitaan ini pada Jumat 10 Maret 2017. Sebelumnya, hasil pemeriksaan kargo pesawat ini mendapati dua ekor buaya muara atau crocodylus porosus sepanjang 80 centimeter dan 30 centimeter. Dua ekor buaya muara diperkirakan berumur masing masing 8 bulan dan 3 bulan.
Advertisement
“Masih anakan buaya muara yang kami sita,” paparnya.
Baca Juga
Pelaku tanpa nama, kata Burlian memanfaatkan jasa pengiriman barang rute tujuan Samarinda – Makassar. Dia menduga, buaya muara diperdagangkan para kolektor hewan reptil di wilayah Sulawesi Selatan.
Burlian mengatakan, buaya muara masuk katagori satwa appendix 1 atau hewan dilindungi dengan pemanfaatan terbatas. Pemanfaatan satwa jenis ini harus melalui lokasi penangkaran yang mengantongi izin Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
“Hewan ini hanya ada di Kalimantan dan Sumatera sehingga pemanfaatannya dilindungi,” ujarnya.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Kalimantan, Suriawati Halim mengatakan, keberadaan buaya muara dilindungi dalam Undang Undang Konservasi. Pemanfaatan tanpa ijin akan dikenakan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
“Ancaman hukumannya cukup tegas namun realisasi dilapangan tidak pernah dijalankan,” ungkapnya.
Sehubungan itu, Suriawati mengaku, konsen dalam penanganan satwa satwa yang diserahkan pada BKSDA Kalimantan. Dia menyebutkan, perlu perlakuan khusus dalam pelepas liaran anakan muara muara ke habitat alamnya.
“Tidak bisa serta merta dilepas ke sungai, bisa mengancam lingkungan masyarakat,” tuturnya.
Suriawati menyatakan, menitipkan dua anakan buaya muara ini ke penangkaran buaya di Teritip Balikpapan. Lokasi penangkaran ini sudah mengantongi izin resmi diterbitkan BKSDA Kalimantan.
“Kami akan titipkan saja buaya muara ini ke sana,” ujarnya.
Buaya Muara dari Resort Tomohon
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara menyita seekor Buaya muara berjenis jantan di salah satu resort yang ada di Kota Tomohon, Jumat 10 Maret 2017.
"Ada masyarakat yangme lapor, lalu kami buat surat tugas dan menyitanya," ujar Kepala Seksi I BKSDA Sulut, Azkhari.
Buaya yang masuk dalam daftar satwa dilindungi tersebut masih kecil berukuran panjang sekitar 55 centimeter.
Simon Purser dari Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tasikoki yang ikut mendampingi penyitaan itu memperkirakan umur buaya tersebut sekitar 4-5 bulan.
Dari keterangan pihak resort ke BKSDA Sulut, buaya itu berasal dari pasar traditional di Tomohon. Ada yang menjualnya, lalu dibawa orang ke resort. Warga sekitar melihatnya, dan melaporkan ke BKSDA.
Saat dalam perjalanan ke Kantor BKSDA usai penyitaan, tim memergoki penjual burung di tepi jalan. Seekor Burung Nuri bayan dari Maluku dan Perkici dora Sulawesi kemudian disita dari penjual tersebut. "Kami menghimbau agar masyarakat tidak memelihara satwa liar yang dilindungi dan memperdagangkannya.
Ada undang-undang yang mengaturnya dengan ancaman kurungan badan dan denda yang cukup tinggi," jelas Azhkari.
Dia menambahkan, Undang-undang yang dimaksud adalah Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. “Kini satwa sitaan itu kami amankan di kantor BKSDA,” ujar dia.
Advertisement