Liputan6.com, Surabaya - Pastikan bahwa parfum yang Anda beli adalah asli. Sebab, parfum palsu bisa saja mengandung bahan kimia yang berbahaya bagi tubuh.
Namun, bahaya parfum palsu boleh jadi tak dipikirkan dua warga Kota Surabaya, Jawa Timur. Mereka memalsukan parfum merek ternama dengan mengoplos alkohol dan bibit minyak wangi yang dibeli seharga Rp 15 ribu per 50 mililiter.
Praktik pemalsuan parfum yang dilakukan mereka akhirnya terbongkar oleh aparat Polrestabes Surabaya. Alhasil, Muryatmo (43) warga Jalan Medokan Timur 11, Kota Surabaya, dan Sjamsu Rizal (47) warga Jalan Pogot Lama I, Surabaya, harus meringkuk di sel tahanan polisi.
Baca Juga
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga mengatakan, kedua tertangkap saat menawarkan parfum salah satu merek ternama di sekitar Jalan Merr, Rungkut Surabaya, Jawa Timur.
"Kedua tersangka pemalsu parfum ini ditangkap terpisah, mereka mengaku belajar otodidak membuat parfum merek Axe karena dirasa paling banyak diminati konsumen pencinta minyak wangi," ucap Shinto, Selasa, 21 Maret 2017.
Adapun polisi menangkap kedua tersangka berdasarkan pengembangan hasil penyelidikan atas peredaran merek parfum tersebut di kawasan Rungkut, Sidosermo, dan Surabaya bagian barat.
Penyidik kemudian mengorek keterangan kedua tersangka. Terutama, dari mana mereka belajar membuat parfum dan mendapatkan botol kaleng bekas parfum tersebut.
Advertisement
Tersangka Muryatmo mengaku membeli kaleng bekas parfum tersebut di Jalan Panggung, Surabaya. Ia kemudian belajar cara membuat parfum dari internet.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 107 botol parfum palsu siap edar, 1 alat pemasang logo banderol, 12 botol bibit minyak wangi, 13 tabung gas korek api, 1 rol kertas bandrol, 1 alat suntik atau sped, dan 9 1/4 kilogram plastik pembungkus botol parfum.
Polisi juga menyita 1 handphone Nokia warna hitam. Sedangkan dari Muryatmo, polisi menyita 1 ransel warna hitam, 77 botol parfum palsu siap edar, 1 handphone Nokia warna hitam.
Kedua pemalsu parfum ini bakal dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.