Instruksi Jokowi untuk Orang Rimba Jambi Tak Kunjung Terealiasi

Instruksi Jokowi disampaikan saat mengunjungi Orang Rimba Jambi pada 2015.

oleh Bangun Santoso diperbarui 31 Mei 2017, 15:03 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2017, 15:03 WIB
Orang Rimba Jambi
Seorang anak rimba Jambi yang mendiami kawasan TNBD semangat belajar membaca dan menulis. (Liputan6.com/Bangun Santoso)

Liputan6.com, Jambi - Bupati Sarolangun yang baru terpilih kembali, Cek Endra, menyatakan akan berjuang memajukan dan memberdayakan komunitas Orang Rimba Jambi atau Suku Anak Dalam (SAD).

Salah satu prioritas utama untuk Orang Rimba Jambi adalah pembangunan kawasan terpadu bagi Orang Rimba yang ada di kawasan Taman Nasional Bukit Duabelas (TNBD).

Pembangunan kawasan terpadu itu sebelumnya adalah perintah langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berkunjung dan bertemu komunitas Orang Rimba Jambi di Kabupaten Sarolangun pada Oktober 2015 lalu.

Meski sudah dua tahun berlalu, instruksi Presiden itu belum bisa dilaksanakan. Alasannya, Pemkab Sarolangun terkendala masalah perizinan dengan pihak Balai TNBD. Mengingat, lokasi kawasan terpadu yang berada di Kecamatan Air Hitam itu masuk area TNBD.

"Terkait pembangunan kawasan terpadu ini, Bapak Presiden Jokowi diagendakan akan kembali berkunjung lagi ke Sarolangun. Waktunya kapan saya belum tahu pasti, cuma sudah ada agendanya," ujar Cek Endra di Sarolangun," kata Cek Endra, Jumat, 26 Mei 2017.

Cek Endra berharap, kunjungan Presiden Jokowi itu bisa membawa dampak positif bagi Orang Rimba. Dengan begitu, kendala pembangunan kawasan terpadu bagi Orang Rimba bisa terselesaikan.

Atas instruksi Presiden Jokowi, kawasan terpadu bagi Orang Rimba Jambi rencananya dibangun di daerah Bukit Suban, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, tepat di lereng TNBD.

Kawasan TNBD merupakan titik yang paling banyak dihuni Orang Rimba Jambi. Ada sekitar 2 ribu jiwa warga rimba mendiami lebatnya TNBD. Jumlah itu terdiri dalam enam kelompok yang dipimpin seorang Temenggung.

Total anggaran yang dikucurkan dalam pembangunan kawasan terpadu itu mencapai Rp 9 Miliar. Sejatinya, pembangunannya dimulai awal 2016 dengan mendirikan 70 unit rumah bagi Orang Rimba, tapi gagal.

Selain rumah untuk Orang Rimba, di dalam kawasan terpadu itu juga sudah didirikan rumah penjaga sekolah, puskesmas pembantu (pustu), kantor UPTD Komunitas Adat Terpencil (KAT) serta jalan yang berada di dalam kawasan Areal Penggunaan Lain (APL).

Sebelumnya, Kepala Tata Usaha (TU) Balai TNBD, Nukman mengatakan, tidak benar jika Balai TNBD menolak izin pembangunan kawasan terpadu bagi Orang Rimba di kawasan TNBD.

Ia menyatakan, pihaknya sudah melaksanakan tugas sesuai aturan dan porsinya. "Soal persetujuan izin itu ada di Dirjen KLHK. Bidang pembangunan fisik juga bukan bagian kita, itu urusan pemerintah daerah," kata Nukman.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya