Warganet Dukung Petisi, Begini Reaksi Sopir Transportasi Online

Dalam laman change.org, setidaknya terdapat tiga petisi terkait transportasi online tersebut.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 17 Okt 2017, 11:00 WIB
Diterbitkan 17 Okt 2017, 11:00 WIB
Demonstrasi pengemudi transportasi online
Ribuan pengendara transportasi online yang tergabung dalam Gerakan Bersama (Geram) Driver Online Bandung Raya Bersatu menggelar aksi damai di depan halaman Gedung Sate Bandung, Senin (16/10/2017). (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Warganet ramai-ramai menandatangani petisi soal haknya memilih transportasi di Bandung dan sekitarnya. Hal ini menuai tanggapan pengemudi transportasi online atau layanan transportasi berbasis aplikasi tersebut.

Dalam laman change.org, setidaknya terdapat tiga petisi terkait transportasi online tersebut. Pertama, petisi berjudul "Jangan kembali renggut kebebasan masyarakat Jawa Barat untuk memilih transportasi".

Sebenarnya, petisi tersebut sudah ada sejak Maret 2017 lalu, tapi diperbarui pada 10 Oktober 2017. Sampai Senin malam, 16 Oktober 2017, penandatanganan petisi sudah mencapai 62.611 pendukung.

Pada petisi kedua yang diunggah Denik Irawan Putra, "Kami masyarakat Bandung tidak setuju jika transportasi online di hentikan beroprasi" sudah memiliki 25.492 pendukung.

Sedangkan petisi ketiga, yaitu "Cabut larangan transportasi online di Bandung yang diunggah Surili Percussion sejak 10 Oktober lalu memiliki 7.011 pendukung.

Menanggapi petisi tersebut, Ketua Perkumpulan Pengemudi Online Satu Komando (Posko) Jawa Barat Feby Efriansyah tidak terlalu terkejut. Sebab, masyarakat yang berhak memilih mana angkutan yang mereka pakai.

"Betul, hak masyarakat itu yang harus dilindungi bersama," ucap Feby, saat ditemui Liputan6.com di halaman Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin, 16 Oktober 2017.

Dia beralasan, adanya petisi tersebut akan membuat perubahan yang lebih baik bagi semua pihak, terutama pengemudi transportasi online maupun sopir angkutan umum atau konvensional.

"Biar masyarakat yang angkat bicara, pemerintah juga bergerak dibanding kita sebagai pelaku transportasi," Feby berharap.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Dishub Jabar Bantah Pembekuan Angkutan Online

Layanan Dibekukan, Ribuan Sopir Ojek Online Unjuk Rasa di Bandung
Suasana di depan Gedung Sate mendadak menjadi lautan hijau hitam saat ribuan sopir ojek online berunjuk rasa. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, Dedi Taufik mengatakan, pihaknya hanya memberikan sosialisasi dan imbauan terkait imbauan pembekuan layanan transportasi online di Jawa Barat. Ia menjelaskan, kewenangan pengaturan angkutan sewa khusus sepenuhnya ada di pemerintah pusat, tepatnya di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Imbauan kita sosialisasi," kata Dedi dalam audiensi Geram Online Bandung Raya dengan jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat di sekretariat Gedung Sate, Kota Bandung, Senin, 16 Oktober 2017.

Kejelasan regulasi transportasi online itu sendiri, menurut dia, masih menunggu aturan dari pemerintah pusat. "Hari besok akan rapat di pemerintahan pusat," ucap dia.

Dedi menjelaskan pula, imbauan Dishub bukan kaidah hukum. "Siapa boleh menghentikan itu (transportasi online)?" katanya.

Dia menambahkan, Menteri Perhubungan mengumumkan tidak ada aturan sepihak yang dilakukan oleh pemerintah daerah. "Ya kita tunggulah dari pemerintah pusat," ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Gerakan Bersama (Geram) Online Bandung Raya, wadah sopir online dari berbagai komunitas dan organisasi, meminta pemerintah segera mengeluarkan regulasi transportasi berbasis aplikasi.

"Kami meminta dikeluarkannya peraturan daerah (perda) tentang transportasi online, baik roda dua maupun roda empat," kata Andrian Mulya, koordinator aksi Geram Online Bandung Raya.

Selain meminta diterbitkannya perda, mereka juga mendesak aparat kepolisian untuk menindak tegas tindak kekerasan atau intimidasi terhadap pengendara transportasi online.

Mereka meminta aparat terkait untuk menurunkan banner atau apa pun yang bernada provokasi terhadap pengendara online dalam waktu 3x24 jam.

"Selama proses berlangsung, pembahasan atau apa pun terkait perda, tidak boleh ada aksi-aksi yang mengatasnamakan organisasi apa pun. Baik oleh konvensional maupun oleh online," tuturnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya