Dukun Cabul Zaman Now, Incar Korbannya Lewat Facebook

Perkenalan lewat Facebook itu memancing akal bulus dukun cabul untuk memperdayai korbannya.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 21 Nov 2017, 21:00 WIB
Diterbitkan 21 Nov 2017, 21:00 WIB
Dukun cabul
Dukun gadungan cabul itu mengakui perbuatannya di Mapolsek Kencong. Foto: (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jember - Seorang siswi SMA Swasta di Kencong, Jember, Jawa Timur, harus menjadi korban dukun cabul yang mengaku bisa menyembuhkan ayahnya yang sedang sakit. 

Pria itu bernama Abdul Rosit (35) seorang petani warga Dusun Krajan II RT 004 RW 012 Desa Ngampelrejo Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

"Kasus dugaan pemerasan terhadap korban, berawal dari perkenalan melalui Facebook beberapa tahun yang lalu. Korban saat itu masih duduk dibangku SMP," kata Kapolsek Kencong AKP Saidi, Senin, 20 November 2017. 

Ia menjelaskan, dari perkenalan itu korban yang baru duduk di bangku kelas X SMA swasta di Kencong, curhat (curahan hati) bahwa ayahnya sedang sakit dan sulit disembuhkan. 

"Dengan curhat itu akal cabul tersangka langsung bermain. Dia langsung merespons dengan menyatakan sanggup menyembuhkan penyakit orangtuanya," kata mantan Kasat Lantas Polres Jember ini.

Kapolsek mengatakan, korban harus memenuhi syarat mau diajak melakukan hubungan intim dan menyerahkan sejumlah uang. Selain itu, korban diharuskan mengirim foto bugil jika ayahnya ingin sembuh. 

"Korban tidak menyangka, jika perkenalannya di media sosial, serba manis, penuh perhatian, malah membawa malapetaka," ucapnya. 

Karena terus didesak, korban akhirnya mengirimkan foto bugil, kepada tersangka  melalui WA. Setelah foto yang dimaksud diterima, tersangka meminta sejumlah uang. "Korban akhirnya menyerahkan sekitar Rp 1 juta rupiah, karena diancam foto bugilnya disebar di media sosial," ujarnya. 

Terakhir kalinya, dukun cabul itu meminta uang lagi Rp 2 juta rupiah. tersangka juga mengancam akan mengunggah foto bugilnya di media sosial jika korban tidak menuruti permintaan tersangka.

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

Pasal Pemerasan

Dukun Cabul
Dukun gadungan cabul itu mengakui perbuatannya di Mapolsek Kencong. Foto: (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Atas permintaan itu korban menjadi ketakutan berusaha mencari sejumlah uang. Korban selanjutnya menyerahkan uang Rp 1,3 juta di jalan tak jauh dari sekolahnya. 

"Selanjutnya, korban meminta tersangka menunggu untuk membayar sisanya. Tersangka, Akhirnya menunggu sisa pembayaran di depan sekolahnya," katanya. 

Kapolsek menegaskan, kesempatan itu digunakan korban untuk melaporkan kasus pemerasan ke Polsek Kencong, atas laporan itu anggotanya menangkap dukun cabul itu bersama barang buktinya. 

Dan hingga Senin siang, tersangka masih menjalani penyidikan di Mapolsek Kencong. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti sebuah amplop warna putih yang berisi uang tunai sebesar Rp 1,3 juta. 

"Tersangka dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP Sub Pasal 369 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Dan tersangka tidak dijerat, dengan pasal pencabulan, karena belum sampai terjadi hubungan intim," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya