Liputan6.com, Jakarta Hari pertama pengosongan area pembangunan bandara baru di dusun Kragon2 dan Munggangah, Desa Palihan, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, berlangsung ricuh saat warga penolak realokasi tetap bertahan.
Warga penolak realokasi akan dikeluarkan secara paksa hingga akhir pekan. Tanah sudah menjadi milik negara melalui proses Konsinyasi dengan mengambil ganti rugi di Pengadilan Negeri Kulonprogo.
Lihat juga VIDEO: Ganti Rugi hingga Miliaran, Warga Penolak Bandara Baru Antre
Advertisement