Liputan6.com, Jakarta - Kasus mengejutkan kembali mencoreng dunia medis Indonesia. Seorang dokter PPDS Unpad ditetapkan sebagai tersangka setelah dinyatakan bersalah karena melakukan kekerasan seksual terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.
Dokter tersebut, Priguna Anugerah, 31 tahun, adalah peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Universitas Padjadjaran.
Advertisement
Baca Juga
Peristiwa itu terjadi pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di ruang 711 Gedung MCHC RSHS. Korban sedang mendampingi keluarganya yang kritis saat dokter PPDS Unpad tersebut menawarkan prosedur medis berupa transfusi darah.
Advertisement
Disuntik 15 Kali Sebelum Tak Sadarkan Diri
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa pelaku meminta korban melepas pakaian dan mengenakan baju operasi. Tanpa pendamping keluarga, korban kemudian disuntik melalui infus sebanyak 15 kali oleh dokter PPDS itu sebelum akhirnya kehilangan kesadaran.
"Pelaku menusukkan jarum ke tangan korban 15 kali dan menyuntikkan cairan bius melalui infus," kata Hendra dalam konferensi pers pada Rabu, 9 April 2025.
Saat sadar sekitar pukul 04.00 WIB, korban merasa nyeri di bagian tubuhnya dan langsung melaporkan kejadian tersebut.
Polisi menemukan barang bukti berupa sisa sperma dan alat kontrasepsi di lokasi kejadian. Semua barang bukti telah diamankan untuk uji DNA.
Dokter PPDS Unpad pemerkosa keluarga pasien itu kini ditahan dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP yang berlaku.
Dugaan Kelainan Seksual oleh Dokter PPDS Unpad
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan bahwa pelaku menunjukkan indikasi kelainan seksual. Pemeriksaan psikologi forensik terhadap dokter PPDS Unpad tersebut akan dilakukan untuk mendalami motif di balik aksinya.Â
"Dari pemeriksaan beberapa hari ini memang ada kecenderungan pelaku mengalami kelainan seksual," ujar Surawan.
Advertisement
Kemenkes Hentikan Sementara Program PPDS Anestesi Unpad di RSHS
Dalam keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Kamis, 10 April 2025, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menyatakan telah menginstruksikan kepada RSUP Hasan Sadikin (RSHS) untuk menghentikan sementara kegiatan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran di lingkungan RSHS selama satu bulan.Â
Langkah ini diambil untuk mengevaluasi dan memperbaiki sistem pengawasan dan tata kelola PPDS pasca tindakan pidana kekerasan seksual oleh dokter PPDS.
"Penghentian sementara ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi proses evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan sistem pengawasan PPDS di lingkungan RSHS," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman.
Kemenkes juga meminta RSHS dan FK Unpad untuk melakukan perbaikan sistem guna mencegah pelanggaran hukum dan etika kedokteran di masa mendatang.Â
Tak hanya itu, Kemenkes akan mewajibkan seluruh rumah sakit pendidikan untuk melakukan tes kejiwaan berkala kepada seluruh peserta dokter PPDS di semua angkatan, guna mendeteksi potensi gangguan jiwa lebih dini.
Sebagai bentuk komitmen menjaga integritas profesi, Kemenkes telah meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) milik dokter PPDS Unpad tersebut. Pencabutan STR ini secara otomatis membatalkan Surat Izin Praktik (SIP) pelaku.
Langkah Tegas Unpad dan Harapan Perbaikan Sistem
Universitas Padjadjaran telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan dokter PPDS tersebut dari program PPDS Anestesiologi. Langkah ini diapresiasi oleh Kemenkes sebagai bentuk tanggung jawab institusi pendidikan terhadap kasus ini.Â
"Kami akan terus memantau proses penanganan kasus ini dan mendorong seluruh institusi pendidikan serta fasilitas kesehatan untuk memperketat pengawasan, memperbaiki sistem pelaporan, serta membangun lingkungan yang bebas dari kekerasan dalam bentuk apa pun," pungkas Aji.
Â
Advertisement
