Liputan6.com, Bengkulu - Kerusuhan kembali pecah di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Malabero, Bengkulu, pada Senin, 18 Desember 2017. Ratusan tahanan rutan klas II B itu menggelar aksi protes dan membuat keributan saat petugas rutan melakukan razia narkoba di dalam sel tahanan.
Kepala Rutan Malabero Bengkulu, I Wayan Tapa Diambara, mengatakan kerusuhan berawal saat petugas menggelar razia dan penggeledahan di blok tahanan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor dan blok Masa Pengenalan Lingkungan atau Mapenaling. Petugas yang menyisir setiap sisi blok dan kamar tahanan menemukan beberapa barang yang dilarang berada dalam sel tahanan.
"Mereka protes karena barang yang dilarang tersebut kami sita," ucap dia, di Rutan Malabero, Senin malam, 18 Desember 2017.
Advertisement
Baca Juga
Barang yang diamankan tersebut adalah telepon genggam, benda tajam, dan sebuah benda yang diduga merupakan narkoba. Petugas rutan langsung berkoordinasi dengan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu dan melaporkan temuan tersebut ke Satuan Narkoba Polres Bengkulu.
Saat memproses hasil temuan tersebut, beberapa tahanan dan narapidana diduga memprovokasi. Kerusuhan pun tidak bisa dihindarkan. Karena kondisi sudah memanas dan kekurangan petugas, pihak rutan langsung menghubungi aparat kepolisian untuk meminta pengamanan.
Tidak hanya langkah pengamanan secara ketat yang dilakukan petugas kepolisian, Kapolres Bengkulu Andi Savart yang langsung turun tangan juga berupaya melakukan mediasi kepada penghuni Rutan Malabero. Kericuhan akhirnya bisa dikendalikan dengan beberapa perjanjian yang dibuat oleh para tahanan yang disaksikan pihak Kanwil Kemenkumham, kepolisian, dan TNI.
Saksikan tayangan video pilihan berikut ini:
5 Dalang Kerusuhan Dipindah
Hasil negosiasi dan mediasi yang dilakukan terhadap para tahanan di Rutan Malabero, diambil langkah cepat dengan memindahkan sebanyak lima tahanan yang diduga menjadi dalang kerusuhan pada Senin siang tersebut.
Kelima tahanan itu adalah Muhammad Sharyl bin Zulkifli (35), Andi Wijaya alias Andi Sipit bin Sidarman (28), Muhammad Perdi alias Ateng bin Sahmin (29), dan Turisno alias Turis bin Pendi (25).
Mereka digiring keluar rutan dan dievakuasi ke Lembaga Pemasyarakatan Bentiring, Kota Bengkulu, menggunakan kendaraan berat jenis Barracuda yang disiagakan usai kerusuhan.
"Setelah Mediasi, kelima tahanan tersebut kami pindahkan ke LP Bentiring," ujar Kepala Rutan Malabero Bengkulu, I Wayan Tapa Diambara.
Terkait temuan dua bungkus kecil barang yang diduga narkoba tersebut, Rutan Malabero menyerahkan sepenuhnya proses penanganannya kepada aparat kepolisian. Sebab, hingga saat ini, mereka masih menunggu informasi terkait asal usul benda diduga narkoba itu oleh tim penyidik Satuan Narkoba Polres Bengkulu.
"Jenis dan berapa berat benda diduga narkoba itu merupakan kewenangan kepolisian untuk memberi keterangan, yang jelas ada dua bungkus," Tapa Diambara memungkasi.
Advertisement
Puluhan Tahanan Rutan Malabero Baku Hantam
Kerusuhan kemarin bukanlah yang pertama kali di Rutan Malabero. Sebelumnya, bentrok antarpenghuni Rutan Klas II B Kota Bengkulu atau Rutan Malabero kembali pecah. Puluhan penghuni penjara terlibat baku hantam di lantai bawah blok B, pada Juli 2017.
Akibatnya, dua tahanan pendamping atau tamping harus dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara, Polda Bengkulu, karena mengalami luka akibat tusukan benda tajam dan lemparan batu. Mereka adalah Wukyaldi dan Koko Irawan yang sehari-hari diberi tugas membantu para sipir untuk melakukan aktivitas di dalam Rutan Malabero.
Aparat kepolisian juga menangkap tujuh tahanan yang diduga menjadi pelaku pengeroyokan. Mereka adalah Merli bin Ibrahim, Alam Suregar bin Buston, Riken Valero bin Ledi, Virgo Praditya bin Sofiawan, Endrik Kelvin bin Nazeli, Chandra bin Adeli, dan Yandri Irawan bin Ujang Paili.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bengkulu, Liberty Sitinjak mengatakan, bentrok terjadi dipicu salah paham antarpenghuni Rutan saat hendak makan pagi pada pukul 08.30 WIB. Para pelaku pengeroyokan merupakan penghuni lantai dua blok B yang dihuni tahanan kasus tindak pidana umum.
"Keributan memang di blok narkoba, tetapi para pelaku adalah tahanan kasus pidana umum," ucap Liberty di Bengkulu, Jumat, 7 Juli 2017.
Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Coki Manurung mengatakan, para pelaku dibawa ke mapolres untuk menjalani proses penyelidikan dan hukum. Adapun barang bukti yang diamankan polisi adalah dua pisau yang ada di gunting kuku, beberapa batu, dan benda lain yang ada di tempat kejadian perkara atau TKP.
"Kita proses secara hukum," Coki menegaskan.
Terkait dua parang atau golok yang juga dibawa aparat ke mapolres, menurut Kapolda Bengkulu, bukan merupakan barang bukti. Sebab, saat bentrok terjadi di Rutan Malabero, para tamping yang sedang memotong sayuran untuk menyiapkan makan siang keluar dapur sambil menenteng golok.
"Parang atau golok itu kebetulan saja dibawa ke luar dapur karena mereka sedang bekerja. Bukan untuk digunakan dalam peristiwa ini," ujar Kapolda Bengkulu.