Buron 5 Tahun, Terpidana Kredit Fiktif Ditangkap di Tempat Fitnes

Terpidana terkenal licin, dan selalu berpindah-pindah tempat dengan mengantongi tiga KTP berbeda, Pekanbaru, Batam dan Jakarta.

diperbarui 06 Feb 2018, 17:02 WIB
Diterbitkan 06 Feb 2018, 17:02 WIB
Terpidana Kreditt Fiktif Bank Riau Kepri Rp 3,4 M
EKS Kepala Cabang Pembantu (Kacapem) Rumbai Bank Riau Kepri, Khairil Rusli, saat diperiksa Kejaksaan, Selasa, 6 Februari 2018, di Kejari Pekanbaru

Pekanbaru - Berakhir sudah pelarian mantan Kepala Cabang Pembantu (Capem) Bank Riau Kepri (BRK) Rumbai, Khairil Rusli.

Buronan perkara kredit fiktif merugikan negara Rp 3,4 miliar itu diciduk di tempat kebugaran di samping Water Park Top 100 Tembesi, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Senin malam, 5 Februari 2018, pukul 20.00 WIB. 

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus Kejari) Pekanbaru, Azwarman, mengatakan, Khairil diciduk dilakukan bersamadengan Tim Kejari Batam dan Kejaksaan Tinggi Riau serta kepolisian.

Laki-laki berkaca mata itu digiring ke Kejari Batam, selanjutnya dibawa ke Pekanbaru. Khairil tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Selasa, 6 Februari 2018, sekitar pada pukul 11.00 WIB.

Selanjutnya, Khairil dibawa ke Kejari Pekanbaru untuk proses administrasi. Sekitar dua jam kemudian, terpidana ini dibawa ke Lapas Klas IIA Gobah, guna menjalani hukuman atas perkara kredit fiktif di Bank Riau Kepri. "Kita bawa ke Lapas," kata Azwarman.

Khairil masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak perkara dugaan kredit fiktif tersebut ditangani Kejari Pekanbaru, 2011. Perkara ini juga melibatkan Amril Daud, mantan Pimpinan Seksi Operasional Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Rumbai Pekanbaru, dan Ali Luis Yus, Ketua Koperasi Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Pelalawan, Riau.

Saat kasus bergulir di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, 2013 silam, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya dapat menghadirkan Amril Daud dan Ali Luis Yus. Sementara Khairil disidang secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa) karena tidak diketahui keberadaannya.

Majelis hakim diketuai I Ketut Suarta menjatuhkan vonis terhadap Khairil yakni penjara selama 7 tahun, denda Rp 250 juta atau subsider 6 bulan kurungan penjara.

Khairil juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp 325 juta atau subsider 1 tahun penjara. Selama pelariannya, Khairil terkenal licin.

 

Saksikan berita menarik lain di Riauonline.co.id. 

Buron Berpindah-pindah

Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Ia selalu berpindah dari satu tempat ke tempat lain. Untuk memperlancar pelariannya, dia juga mengantungi tiga Kartu Tanda Penduduk, yakni Pekanbaru, Batam dan Jakarta.

"Saat diamankan, bersangkutan kooperatif," kata Azwarman.

Tindakan Khairil dan dua pelaku lain terjadi pada pada tahun 2006 silam. Ketika itu sekitar 81 anggota KTNA mengajukan kredit ke Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Rumbai.

Untuk memuluskan kredit, puluhan anggota koperasi melalui Ali Luis Yus mengagunkan sertifikat lahan sawit milik masyarakat di Desa Sako Margasari, Kecamatan Logas Tanah Datar, Kabupaten Kuantan Singingi.

Atas dasar itu, Kepala Cabang Pembantu Rumbai Khairil menyetujui kredit. Kemudian, setiap anggota koperasi akhirnya mendapatkan uang Rp 45 juta. Namun uang tersebut tidak pernah sampai ke tangan anggota koperasi.

Diduga, ketiga pelaku sudah 'kongkalikong' dengan memanfaatkan koperasi masyarakat tersebut. Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, akhirnya ditemukan kerugian negara mencapai Rp 3,4 miliar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya