Solo - Satpol PP Solo melarang penyedia jasa foto bersama tampil di kawasan Pasar Gede mengenakan kostum hantu seperti pocong dan kuntilanak. Satpol PP memperbolehkan mereka beroperasi di lokasi perayaan Imlek 2018 tersebut asal mengenakan kostum lain yang tidak menyeramkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, petugas Satpol PP pada Senin, 12 Februari 2018 malam, mendatangi para pegiat Komunitas Seni Karakter yang mengenakan kostum hantu saat mejeng di kawasan Pasar Gede, Solo.
Petugas Satpol PP meminta mereka tidak tampil dengan karakter hantu. Seketika itu juga petugas Satpol PP bahkan meminta mereka untuk lekas berganti baju dan menghapus riasan seram di wajah.
Advertisement
Baca Juga
Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Solo, Agus Sis Wuryanto, membenarkan adanya tindakan petugas Satpol PP yang mendatangi dan melarang para pegiat Komunitas Seni Karakter dari Solo dan Jakarta itu tampil di kawasan Pasar Gede dengan mengenakan kostum hantu.
Satpol PP Solo melarang mereka beroperasi mengenakan kostum hantu karena dua hal, yakni tidak mengajukan izin dan menakuti anak-anak.
"Pertama, mereka tidak berizin, kan sudah menyalahi aturan. Kedua kegiatan itu membuat takut masyarakat terutama anak-anak sehingga para orangtua menjadi tidak bebas berkunjung ke Pasar Gede saat dipasangi lampion Imlek. Mereka boleh saja beroperasi asal tidak berkarakter hantu," kata Agus Sis saat dihubungi Solopos.com, Selasa (13/2/2018).
Â
Baca berita menarik lainnya dari Solopos.com di sini.
Â
Biar Seram yang Penting Laku
Agus Sis tidak menampik kehadiran penyedia jasa foto bersama berkostum hantu tersebut juga diminati cukup banyak masyarakat yang hadir di kawasan Pasar Gede.
Namun, dia bersikeras bahwa mereka tetap tidak diperkenankan beroperasi jika memakai kostum hantu. Satpol PP mencoba melindungi masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan mereka.
Agus Sis menyampaikan Satpol PP telah meminta para Pegiat Seni Karakter untuk menandatangani surat pernyataan tidak lagi tampil dengan kostum hantu.
"Mereka sudah kami minta tanda tangan di surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan dengan tampil mengenakan kostum hantu. Kami menindak karena mendapat laporan dari masyarakat. Mulai nanti malam (Selasa malam), karakter hantu tak boleh ada lagi," Agus Sis menegaskan.
Perwakilan Komunitas Seni Karakter, Danang Supriyanto, 25, menyesalkan kebijakan Satpol PP yang melarang mereka tampil di kawasan Pasar Gede menggunakan kostum hantu.
Laki-laki asal Jakarta tersebut bercerita baru kali ini kelompoknya dilarang tampil dengan mengenakan kostum hantu di suatu gelaran acara atau festival. Kini, Danang mengaku bingung. Pasalnya, kelompoknya hanya menyiapkan kostum hantu untuk mejeng di kawasan Pasar Gede saat dihiasi lampu lampion.
"Kami sudah menyampaikan permohonan kepada Satpol PP supaya bisa tetap beroperasi di kawasan Pasar Gede. Boleh lah kami ditempatkan di tempat lain tidak di Tugu Jam. Tapi ternyata Satpol PP tetap melarang kami tampil dengan memakai kostum hantu. Sekarang kami yang dari Jakarta bingung. Mau pulang juga bagaimana? Belum punya ongkos," tutur Danang.
Total ada 11 orang pegiat Komunitas Seni Karakter yang rutin mejeng di kawasan Pasar Gede saat digelar Perayaan Imlek kali ini. Empat orang di antaranya adalah dari Jakarta, sedangkan pegiat lainnya, dari Solo.
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Â
Advertisement