Akhir Petualangan Trio Emak-Emak Garong di Makassar

Setelah berpetualang, kini trio emak-emak garong di Makassar akhirnya tertangkap polisi.

oleh Eka Hakim diperbarui 12 Feb 2018, 13:30 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2018, 13:30 WIB
trio emak-emak garong di Makassar tertangkap polisi (Liputan6.com/ Eka Hakim)
trio emak-emak garong di Makassar tertangkap polisi (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Liputan6.com, Makassar - Tiga orang emak-emak yang tergabung dalam sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) alias garong lintas kabupaten di Sulawesi Selatan ditangkap aparat reserse mobile (resmob) Polda Sulsel.

Trio emak-emak garong tersebut diketahui masing-masing Rahmatia (39) warga Jalan Kantisan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Enni (48) warga BTN Hartaco Sudiang, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanayya, Kota Makassar, dan Nahtia alias Anti (43) warga Jalan Singa I No. 11, Kelurahan Mamajang, Kota Makassar.

Kepala Unit Resmob Polda Sulsel, AKP Edy Sabhara mengatakan pengejaran trio emak-emak garong tersebut sudah berlangsung beberapa hari. Namun, keberadaannya baru diketahui setelah tim resmob Polda Sulsel mendapatkan informasi dari warga.

"Tim lebih awal menjemput Rahmatia di kosannya di Tamalanrea Makassar. Lalu kembali mengamankan Enni dan Anti juga sedang tidur di kosannya di lokasi yang berbeda," kata Edy via pesan singkat, Senin (12/2/2018).

 

Barang bukti hasil aksi trio emak-emak garong di Makassar (Liputan6.com/ Eka Hakim)
Barang bukti hasil aksi trio emak-emak garong di Makassar (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Usai tertangkap, trio emak-emak garong itu lalu dibawa ke Pos Resmob Polda Sulsel guna diinterogasi lebih lanjut. Alhasil, kata Edy, trio emak-emak garong itu mengungkap seluruh lokasi mereka beraksi. Di antaranya, ada beberapa rumah di Kota Makassar dan di Kabupaten Gowa.

"Aksi ketiganya tercatat dalam dua laporan polisi yakni Lp/166/II/2018/Restabes Makassar/sek Rappocini, 5 Februari 2018 dan LP/08/I/2018/SPKT/Polres Gowa, 5 Januari 2018," jelas Edy.

Dari tangan trio emak-emak garong tersebut berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa tas merek Louis Vuitton, pakaian pesta, jam tangan merek Aigner dan Guess, perhiasan emas, beberapa handpone, dan sejumlah sepatu berbagai merek.

"Trio emak-emak garong itu sudah kami serahkan masing-masing ada yang ke Polsek Rappocini dan Polres Gowa untuk diproses hukum lebih lanjut," kata Edy.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya