Hari Sungai Citarum, Koalisi Melawan Limbah Desak Pembentukan Regulasi

Koalisi Melawan Limbah mendorong implementasi perpres dan mendesak pemerintah daerah di wilayah DAS Citarum untuk menetapkan DTBP.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 25 Mei 2018, 10:30 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2018, 10:30 WIB
Citarum
Sungai Citarum saat dipenuhi sampah. (Foto: Dok. Kodam III/Siliwangi)

Liputan6.com, Bandung - Tanggal 24 Mei 2018 bertepatan tiga tahun sejak penetapan Hari Citarum oleh para aktivis lingkungan. Penetapan tersebut dilakukan setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat, memutus aliran nadi salah satu sumber pencemaran termasif yang sejak puluhan tahun mencemari wilayah Sungai Citarum pada 24 Mei 2016.

Penetapan itu seiring dengan putusan PTUN atas gugatan terhadap terbitnya Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) tiga pabrik, yakni PT Kahatex, PT Insan Sandang, dan PT Five Star yang dimenangi oleh Koalisi Melawan Limbah (KML).

Disebut sebagai momentum tegaknya hukum lingkungan hidup, KML dalam momentum peringatan Hari Citarum yang ketiga tahun ini menyatakan Sungai Citarum adalah masa depan bersih hak kita semua.

Koalisi yang terdiri dari Pawapelling, Walhi Jabar, LBH Bandung, Greenpeace Indonesia, dan ICEL menyatakan, penetapan Hari Citarum sangat penting sebagai salah satu instrumen untuk menumbuhkembangkan kepedulian dan meningkatkan kesadaran semua pihak untuk menghentikan sumber pencemaran.

"Juga sebagai spirit gerakan dan partisipasi aktif masyarakat dalam upaya percepatan pemulihan kualitas air, perlindungan dan pelestarian DAS Citarum," kata Direktur Walhi Jabar Dadan Ramdan dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com.

Menurut KML, peringatan ini senapas dengan kebijakan Presiden Joko Widodo dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum.

Selain itu, sesuai dengan Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.300/Menlhk/Setjen/PKL.l/6/2017 Tentang Penetapan Daya Tampung Beban Pencemaran (DTBP) Air Sungai Citarum.

Dadan menjelaskan, beban pencemaran Citarum telah overload dan bahkan melewati ambang batas dalam ketetapan tersebut. Kondisi existing (riil saat ini) pencemaran DAS Citarum mencapai 430.996,09 kg/hari, yang seharusnya 127.443,79 kg/hari.

“Selain itu hasil pemantauan, pengambilan sampling dan uji laboratorium yang dilakukan oleh Pawapeling bersama DLH Kabupaten Bandung pada Desember 2017 lalu, menunjukkan 75 sungai di wilayah Sungai Citarum dalam kondisi cemar berat,” paparnya. 

Dengan begitu, lanjut Dadan, kualitas air di wilayah Sungai Citarum saat ini masih dalam ambang batas sangat berbahaya.

"KML mendorong implementasi perpres tersebut dan mendesak pemerintah daerah di wilayah DAS Citarum untuk menetapkan DTBP, mengkaji ulang dan atau merevisi izin-izin pembuangan limbah cair (IPLC) industri dan menghentikan Penerbitan IPLC," tuturnya.

Ia pun mendesak pemerintah agar para pengusaha industri polutif segera menghentikan pembuangan limbah B3 ke aliran Sungai Citarum.

Simak video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya