Vonis Wali Kota Nonaktif Cilegon Lebih Ringan 3 Tahun dari Tuntutan Jaksa

Menurut hakim, terdakwa Tubagus Iman Ariyadi atau Wali Kota nonaktif Cilegon itu terbukti secara sah secara bersama-sama melakukan tindakan pidana korupsi.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Jun 2018, 10:01 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2018, 10:01 WIB
Vonis Wali Kota nonaktif Cilegon
Tubagus Iman Ariyadi, Wali Kota nonaktif Cilegon, terdakwa penerima suap perizinan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) sebesar Rp 1,5 miliar, divonis enam tahun kurungan penjara. (Liputan6.com/Yandhi Deslatama)

Liputan6.com, Serang - Tubagus Iman Ariyadi, Wali Kota nonaktif Cilegon, terdakwa penerima suap perizinan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) sebesar Rp 1,5 miliar, divonis enam tahun kurungan penjara. Vonis ini dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Banten.

Selain pidana penjara, Tubagus Iman Ariyadi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan penjara. "Menjatuhkan kepada terdakwa Tubagus Iman Ariyadi berupa pidana penjara selama enam tahun," ucap Efiyanto, ketua majelis hakim, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu, 6 Juni 2018.

Menurut hakim, Iman Ariyadi terbukti secara sah secara bersama-sama, melakukan tindakan pidana korupsi, izin amdal proyek pembangunan Transmart di daerah yang dipimpinnya.

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan putusan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa juga tidak mengakui terus terang perbuatannya.

"Hal yang meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, dan terdakwa selama persidangan bersikap sopan," ujar Efiyanto di hadapan terdakwa.

Tubagus Iman Ariyadi dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 (1) KUHP.

Saksikan video pilihan di bawah ini: 

 

Jaksa Tuntut 9 Tahun Penjara

Wali Kota Nonaktif Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi Jalani Pemeriksaan Perdana
Wali Kota (nonaktif) Cilegon Tubagus Iman Ariyadi tertunduk usai menjalani pemeriksaan KPK, Jakarta, Rabu (11/10). Tubagus Iman Ariyadi diperiksa KPK sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perizinan pembangunan Mall. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Vonis terhadap Tubagus Iman Ariyadi lebih ringan tiga tahun ketimbang tuntutan jaksa. Sebelumnya, pada 2 Mei 2018, Wali Kota nonaktif Cilegon itu menghadapi sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Banten. Dalam persidangan saat itu, jaksa KPK meyakini ia terlibat dalam perkara suap perizinan amdal pendirian Transmart.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tubagus Iman Aryadi, berupa pidana penjara selama sembilan tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 275 juta," kata Helmi Syarif saat membacakan tuntutan.

Iman Ariyadi dinilai KPK menggunakan kekuasaannya untuk melakukan kejahatan. Dia pun dianggap tidak berterus terang dan tidak menyesali perbuatannya. Putra dari Aat Syafaat, mantan Wali Kota Cilegon yang juga pernah menjadi pesakitan di KPK ini, tidak mendukung pemberantasan korupsi.

"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Tubagus Iman Aryadi telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama- sama," Helmi menambahkan.

Persidangan itu dipimpin oleh hakim Epiyanto. Selain Iman Ariyadi, dua terdakwa lainnya, Ahmad Dita Prawira selaku kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 225 juta.

Sedangkan terdakwa Hendri selaku Direktur PT Jayatama Pramayasa, dituntut lima tahun kurungan penjara, dengan denda Rp 200 juta.

Untuk diketahui, dalam dakwaannya yang dibacakan JPU, Tb Imam Hariadi dan Ahmad Dita Prawira selaku kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon serta Hendri selaku Direktur PT Jayatama Pramayasa, pada Selasa 19 September 2017 dan Jumat 22 September 2017, telah menerima uang suap.

Uang yang diterima Tb Iman sebesar Rp 1,5 miliar berasal dari Eka Wandoro selaku Manajer legal PT Krakatau industrial Estate Cilegon dan Tubagus Dony sugihmukti, Direktur Utama PT Krakatau industrial Estate Cilegon. Sementara uang sisanya Rp 700 juta berasal dari Bayu Dwinanto Utomo selaku Project Manager PT Brantas Abipraya sebesar Rp 800 juta.

Uang tersebut diberikan kepada Iman, agar memuluskan penerbitan surat rekomendasi kepada PT Brantas abipraya atau PTBA dan PT Krakatau industrial Estate Cilegon, untuk dapat mengerjakan proyek pembangunan mal Transmart tahun 2017.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya