Gara-Gara Kalung Emas, Pemuda Tapsel Bunuh Seorang Nenek yang Hendak Salat

Pemuda Tapanuli Selatan itu semula menawarkan jasa untuk memanjat pohon kelapa. Namun, ia gelap mata setelah melihat kalung emas.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Jun 2018, 13:02 WIB
Diterbitkan 17 Jun 2018, 13:02 WIB
Ilustrasi Pembunuhan
Ilustrasi (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Medan - Personel Satuan Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, pada hari pertama Lebaran 2018, Jumat, 15 Juni 2018, menembak pelaku berinisial AS (35) warga Desa Sialagundi, Sipirok, Kabupaten Tapsel, terkait dengan dugaan membunuh Hj. Hannum boru Harahap (70).

Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja menerangkan, tersangka itu diringkus di salah satu warung kopi Sipirok setelah dua hari melarikan diri dari kejaran petugas.

Peristiwa pembunuhan tersebut, menurut dia, terjadi pada Selasa, 12 Juni 2018, dengan modus menawarkan jasa untuk memetik buah kelapa kepada korban Hannum.

"Kemudian, korban yang tinggal sendirian di rumahnya menerima jasa tersebut," ujar AKBP Tatan di Medan, dilansir Antara.

Namun, lanjut dia, niat tersangka berubah setelah melihat perhiasan berupa kalung emas dengan berat 30 gram yang dikenakan korban.

Dengan dalih waktu sudah sore, akhirnya tersangka beralasan kepada korban agar pekerjaan memanjat pohon kelapa tersebut dilanjutkan esok hari.

"Nah, aksi perampokan tersebut dilakukan tersangka besoknya. Pada saat itu, korban Hannum, warga Desa Binang Tolu, Kecamatan Huristak, Kabupaten Padanglawas akan melaksanakan salat. Korban dipukul bagian kepalanya dengan benda tumpul hingga tewas," ucap mantan Wakapolrestabes Medan.

Dari hasil kejahatan tersebut, kata Tatan, pelaku membawa kabur kalung emas, tiga cincin emas, dan ponsel milik korban. Setelah itu, tersangka bersembunyi dari kejaran petugas. Saat ditangkap, tersangka melawan hingga petugas menembaknya.

Dari sisa hasil kejahatan, petugas menyita barang bukti satu unit sepeda motor, cincin, dan ponsel. Barang bukti lain berupa kalung emas sudah dijual tersangka seharga Rp 11 juta.

"Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Sumut itu.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya