Liputan6.com, Deli Serdang - Polrestabes Medan menggerebek tempat hiburan malam seperti diskotek berkedok kafe es krim dengan nama Ice Cream Garden di Kompleks MMTC, Jalan Selamat Ketaren, Medan Estate, Deli Serdang, Sumatera Utara, Minggu, 12 Agustus 2018.
Terkait penggerebekan ini pemilik kafe es krim tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian karena telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Pemilik kafe berinisial SW dan JL disangka telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Keduanya telah berstatus tersangka, juga kenakan Pasal 88 jo Pas 76I Undang-Undang Perlindungan Anak (UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira, Selasa (14/8/2018).
Advertisement
Baca Juga
Pasal 76I UU Nomor 35 Tahun 2014 menyatakan setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.
Sementara pada Pasal 88 disebutkan, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta.
Putu menjelaskan, penetapan tersangka terhadap SW dan JL dilakukan menyusul penggerebekan yang dilakukan tim gabungan Polrestabes Medan di tempat usaha mereka. Pada lantai dua lokasi tersebut ternyata dijadikan tempat dugem seperti diskotek yang sebagian besar pengunjungnya anak-anak.
"Saat tim gabungan melakukan penggerebekan, ditemukan puluhan orang berada di tempat hiburan malam itu. Beberapa di antaranya masih berusia anak-anak," jelasnya.
Pemilik usaha yang berkedok kafe Ice Cream itu didapati menyediakan tempat untuk berjoget, lengkap dengan sound system dan lampu kelap-kelip seperti diskotek. Mereka memungut biaya masuk Rp 10 ribu per orang dan setiap pengunjung mendapatkan sebotol air mineral.
Dalam penggerebekan tersebut, puluhan pengunjung lokasi itu sempat digelandang ke Mapolrestabes Medan. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 2 juta, satu laptop, satu alat DJ, tujuh unit loudspeaker, lampu disko, dan stempel.
Putu mengungkapkan, setelah pengunjung diperiksa di Mapolrestabes Medan, akhirnya pengunjung yang kebanyakan anak di bawah umur tersebut dipulangkan, sedangkan pemilik kafe tetap diproses.
"Pemilik dan karyawan sudah kita periksa. Pemilik jadi tersangka. Meski sudah berstatus tersangka, pemilik kafe itu tidak ditahan. Mereka hanya dikenakan wajib lapor. Kita masih menyelidiki kasus ini," Putu menandaskan.
Â
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.
Â
Simak video pilihan berikut ini: