Buang Sampah Sembarangan di Cirebon Bisa Masuk Penjara

Pelanggar perda pengelolaan sampah Kota Cirebon akan dikenai sanksi pidana paling lama 3 bulan dengan denda maksimal Rp 50 juta.

oleh Panji Prayitno diperbarui 04 Sep 2018, 09:00 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2018, 09:00 WIB
Perda Sampah Diketuk, Pemkot Cirebon Pasang CCTV di TPSS
Tumpukan Sampah di TPSS Kesambi Kota Cirebon. (Foto Liputan6.com / Panji Prayitno)

Liputan6.com, Cirebon - Pengelolaan sampah masih menjadi pekerjaan rumah yang serius di Kota Cirebon. Membludaknya orang di Cirebon berdampak kepada peningkatan sampah di Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) Kota Cirebon.

Maraknya tumpukan sampah yang ada di tempat pembuangan sampah sementara (TPSS) tak hanya mengganggu masyarakat sekitar. Kondisi ini menjadi perhatian Pemkot Cirebon untuk membuat Perda tentang pengelolaan sampah.

"Sampah itu menjadi tanggung jawab bersama bukan hanya Pemkot oleh karena itu kami membuat Perda pengelolaan sampah agar bisa bersama-sama membangun Kota Cirebon bersih," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon Abdul Syukur, Senin (3/9/2018).

Perda tentang pengelolaan sampah di Kota Cirebon baru diketuk palu oleh DPRD setempat pada akhir pekan kemarin. Dalam perda, Pemkot Cirebon mengatur bagaimana masyarakat mengelola dan membuang sampah.

Dalam perda tersebut, masyarakat dilarang membuang sampah sembarangan, mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun, larangan mengelola sampah yang menyebaban pencemaran atau pengerusakan lingkungan.

Selain itu, perda tersebut juga mengatur pengelolaan sampah di TPSS Kota Cirebon. Dia menyebutkan, masyarakat atau pengguna jalan dilarang membuang sampah selain dari rumah tangga.

"Bakar sampah juga tidak boleh apalagi buang sampah selain sampah rumah tangga di TPS seperti membuang puing bongkaran bahkan menumpuk sampah di kontainer yang ada di TPSS," ujar dia.

Sanksi yang dikenakan kepada para pelanggar mulai dari sanksi administratif hingga kurungan penjara. Dia menyebutkan, pelanggar akan dikenai sanksi pidana paling lama 3 bulan dengan denda maksimal Rp 50 juta.

Untuk mengatur secara teknis mengenai pengelolaan sampah sesuai perda tersebut, Pemkot Cirebon akan membuat Peraturan Walikota (Perwali).

"Perwali masih kami bahas untuk mengatur secara teknis ya mas sementara itu dulu," ujar dia.

Pasang CCTV

Perda Sampah Diketuk, Pemkot Cirebon Pasang CCTV di TPSS
Pemkot Cirebon berencana memasang Cctv di seluruh TPSS yang ada di wilayah Kota Cirebon. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Pada kesempatan tersebut, Syukur mengaku akan membuat berbagai terobosan dan inovasi dalam pengelolaan sampah. Dia menyebutkan, Pemkot Cirebon berencana memasang CCTV di seluruh TPSS milik pemda.

Sejumlah petugas juga akan diturunkan DLH Kota Cirebon untuk mengawasi TPSS sesuai aturan Perda.

"Penyebab lain menumpuknya sampah di TPSS itu karena yang membuang bukan hanya warga setempat tapi warga yang lewat karena posisi TPSS dipinggir jalan jadi asal buang saja," ujar dia.

Selain itu, beberapa TPSS di Kota Cirebon yang ada di pinggir jalan rencananya akan ditutup. Pemkot Cirebon akan menggantinya dengan membuat TPSS mobile.

Dalam TPS mobile ini, Pemkot Cirebon akan jemput bola mengambil sampah warga ke tiap perkampungan dan rumah warga. Dia berharap, perda tentang sampah ini menjadi motivasi masyarakat untuk sadar tentang pengelolaan kebersihan.

"Terutama di TPSS yang rawan nanti semua teknisnya di Perwali ya entah TPSS itu ditutup total atau dibuka hanya waktu tertentu nanti akan kami kabari lagi," ujar dia.

Saksikan video pilihan berikut ini: 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya