Cemburu, Pemuda Bangkalan Tusuk Sopir Taksi di Hotel

Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo menangkap Masmudi (25) warga Desa Batokaban, Kecamatan Konang, Bangkalan Madura.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 03 Okt 2018, 21:02 WIB
Diterbitkan 03 Okt 2018, 21:02 WIB
Pembunuhan
Foto: Dian Kurniawan/ Liputan6.com.

Liputan6.com, Sidoarjo - Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo menangkap Masmudi (25) warga Desa Batokaban, Kecamatan Konang, Bangkalan Madura. Ia ditangkap gara-gara menusuk sopir taksi di kawasan Pondok Inap Shofwa hingga tewas.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris mengatakan, tersangka ditangkap petugas kepolisian sehari setelah insiden penusukan. Masmudi ditangkap di kawasan Aloha Gedangan Sidoarjo saat hendak bersembunyi di rumah saudaranya.

"Setelah kami telusuri, pelaku berhasil ditangkap di kawasan Gedangan Sidoarjo," ungkap Muhammad Harris, Rabu (3/10/2018).

Dari hasil pemeriksaan tersangka, insiden pembunuhan bermotif asmara alias cemburu. Pelaku merupakan suami dari perempuan yang bersama korban saat akan menginap di penginapan Shofwa di Jalan Raya Bypass Juanda pada Sabtu, (29/10) sekitar pukul 20.00 WIB.

"Masalah ini muncul disebabkan kecemburuan tersangka pada istrinya yang saat itu tengah bersama korban," katanya.

Dari pengakuannya, tersangka sudah menaruh curiga kepada istrinya. Tersangka yang sudah menjalani hubungan keluarga sejak empat tahun itu ingin mengajak istrinya jalan-jalan, namun istrinya menolak.

"Ternyata, sore harinya tersangka melihat istrinya berdandan dan pamit saat mau pergi. Namun, kepergiannya (istri) dibuntuti tersangka hingga ketemu korbannya dan menuju ke penginapan," jelasnya.

Tersangka yang sudah naik pitam, sempat adu cekcok dengan korbannya. Tak lama kemudian, tersangka menusuk korban dibagian perut hingga tersungkur. Korban dinyatakan tewas saat hendak dibawa ke rumah sakit setempat.

Kini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lagi yang sudah ditetapkan sebagai DPO. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP, atau Pasal 170 ayat (1), (2), dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atau bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang lain yang mengakibatkan korban meninggal dunia. 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya