Liputan6.com, Deli Serdang - Sakit hati menjadi pemicu BJS (30) melakukan aksi nekat membakar S alias Pai (35) yang sebelumnya disiram terlebih dahulu menggunakan bensin. Peristiwa ini terjadi di Lapangan Sepak Bola Reformasi, Pasar IX, Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Faidil Zikri mengatakan, tindakan nekat yang dilakukan BJS terhadap Pai terjadi pada Jumat, 23 November 2018, sekitar pukul 18.30 WIB. Tindakan nekat itu dilakukan pelaku terhadap korbannya, yang merupakan warga Desa Tumpatan Nibung, Gang Tanom, Kecamatan Batang Kuis, dilatarbelakangi sakit hati.
"Sakit hati pelaku kepada korban, karena korban mengajak istri pelaku mengonsumsi narkoba," kata Faidil di Mapolsek Percut Sei Tuan, Jalan Medan–Batang Kuis, Sabtu (24/11/2018).
Advertisement
Baca Juga
Pelaku yang sudah tersulut amarah mendatangi korban di lokasi kejadian. Dengan menggunakan martil, pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka memukul kepala korban hingga tidak sadarkan diri. Melihat korbannya tidak sadarkan diri, pelaku langsung membakar tubuh korban dengan bensin.
"Masyarakat yang melihat kejadian itu langsung melaporkannya kepada kita. Mendapat informasi, personel kita langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengejar pelaku," ungkapnya.
Faidil menyebut, setelah melakukan tindakan sadis terhadap korbannya, pelaku langsung kabur dan meninggalkan korbannya dengan kondisi terbakar. Warga sekitar yang melihat kondisi itu langsung memberikan pertolongan dan melarikannya ke Rumah Sakit Citra Medika yang selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit Pirngadi Medan.
"Tidak butuh waktu lama, hanya dalam tempo 9 jam pelaku berhasil kita amankan. Sementara korbannya masih mendapat perawatan akibat luka bakar yang diperkirakan 80 persen," sebutnya.
Selain mengamankan pelaku, aparat juga mengamankan barang bukti berupa martil, pakaian korban, dan botol plastik yang sebelumnya berisi bensin, yang digunakan pelaku untuk membakar korbannya.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis 340 junto 338, subsider 183 dengan ancaman hukuman 20 tahun sampai seumur hidup, bahkan hukuman mati," Faidil menandaskan.
Â
Kronologi Kejadian
BJS, pelaku yang nekat membakar Pai (35) di Lapangan Sepak Bola Reformasi, Pasar IX, Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, ditembak polisi.
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Faidil Zikri mengatakan, pria berusia 30 tahun itu diberi tindakan tegas terukur tepat pada bagian kakinya. Warga Prinseu, Kecamatan Gading Rejo, Bandar Lampung, itu ditembak karena mencoba melawan saat diamankan.
"Selain melawan, pelaku juga berusaha melarikan diri saat diamankan Tim Pegasus Polsek Percut Sei Tuan," kata Faidil di Mapolsek Percut Sei Tuan, Jalan Medan–Batang Kuis, Sabtu, 24 November 2018.
Kapolsek menerangkan, pelaku nekat membakar Pai dilatarbelakangi sakit hati karena istrinya diajak korban menggunakan narkoba. Dari sakit hati itu, korban merencanakan aksinya tersebut.
"Pelaku sempat memukuli korban dengan martil. Kemudian korban disiram dengan bensin dan langsung dibakar. Aksi itu telah direncanakan pelaku untuk membunuh korban," terang Faidil.
Sebelum melakukan aksinya, pelaku menemui korban di lokasi kejadian pada Jumat, 23 November 2018, sekitar pukul 18.30 WIB. Setelah keduanya bertemu, pelaku langsung memukuli korban dan menyiramnya dengan bensin.
"Usai membakar korban, pelaku langsung melarikan diri," ujarnya.
Mendapat informasi tersebut, petugas kepolisian langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan di Jalan Pasar IX, Gang Resmi, Tembung.
Kondisi Korban
Korban pembakaran yang dilakukan BJS, yaitu Pai (35), akhirnya meninggal dunia karena luka bakar yang dialaminya mencapai 80 persen.
Kapolsek Faidil mengatakan, Pai meninggal dunia setelah mendapat perawatan di Rumah Sakit Pirngadi Medan. Korban meninggal akibat luka bakar serius.
"Korban meninggal dunia di rumah sakit," kata Faidil, Sabtu, 24 Oktober 2018.
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Â
Advertisement