Fakta-Fakta Pemblokiran Jalan Akibat Kalah Pilkades

Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Rejosari, Kecamatan Rejosari, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, berujung pemblokiran jalan alternatif antardesa.

oleh Liputan6dotcom diperbarui 08 Jan 2019, 09:30 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2019, 09:30 WIB
Seorang calon kades di Rejosari, Kalikajar, Wonosobo memblokir jalan dengan tembok usai kalah Pilkades. (Foto: Liputan6.com/Humas Polsek Kalikajar/Muhamad Ridlo)
Seorang calon kades di Rejosari, Kalikajar, Wonosobo memblokir jalan dengan tembok usai kalah Pilkades. (Foto: Liputan6.com/Humas Polsek Kalikajar/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Jawa Tengah Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Rejosari, Kecamatan Rejosari, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, berujung pemblokiran jalan alternatif antardesa. Jalan diblokir oleh calon kades yang kalah, ia  tidak terima hasil pilkades yang menyatakan bahwa ia gagal menjadi Kades Rejosari.

Pemerintah Kecamatan dan Polsek Kalikajar berupaya bermediasi dengan pihak terkait agar jalan kembali dibuka, tapi belum mendapatkan titik terang. Berikut-berikut fakta-fakta pemblokiran jalan akibat kalah Pilkades.

1. Patok bambu sebelum tembok setinggi dua meter ditanami beling

Sehari setelah kalah Pilkades pada 12 Desember 2018, calon yang gagal memblokir jalan dengan patok bambu. Meski jalan diblokir, pengguna jalan masih bisa melintas meski harus melalui jalan yang sempit.

Setelah Pemerintah Kecamatan Kalikajar dan Polsek Kalikajar menerima laporan tersebut, diadakan mediasi dengan pihak terkait agar jalan kembali dibuka untuk umum.

Berharap patok bambu dibuka, Soim calon Kades yang kalah justru menutup jalan dengan tembok yang dicor. Karena jalan masih bisa dilalui warga, calon yang gagal membangun tembok dengan tinggi lebih kurang dua meter. Di atas tembok juga ditanami beling, ini ia lakukan agar tidak ada warga yang berani melompati pagar.

 

 

2. Jalan sulit untuk dibuka kembali

Hingga saat ini mediasi masih dilakukan, yang menjadi kendala jalan yang diblokir itu berada di lahan yang beda kecamatan. Tepatnya Kecamatan Kertek, penyelesaian pun mesti melibatkan dua desa di dua kecamatan ini.

Di satu sisi, informasinya tanah tersebut merupakan tanah milik ayah sang calon Kades. Namun, informasi lain ada yang mengatakan bahwa tanah itu adalah tanah warga pendukung garis keras sang bekas Sekdes.

Pembebasan tanah tersebut semakin sulit karena statusnya milik pribadi. Sebelumnya, tanah itu dipinjam oleh pemerintah desa sebagai jalan alternatif, sejak enam tahun lalu.

Adapun jalan utama penghubung dua desa ini harus berputar tiga kilometer. Dengan melalui jalan alternatif yang kini ditembok, jarak tempuh bisa lebih dekat. Akibatnya, kini warga mesti berputar ke jalur utama dengan jarak tempuh yang lebih jauh.

 

3. Solusi untuk pembebasan tanah yang telah diblokir

Pemerintah dari dua desa tersebut akan mencari solusi untuk membaskan jalan yang diblokir. Menurut Kepala Humas Pemkab Wonosobo Hipipi, pemblokiran jalan bakal lebih mudah saat Kepala Desa Rejosari yang baru sudah dilantik.

Kapolsek Kalikajar Iptu Budi Rusanto membenarkan pendapat sebelumnya, jika kepala desa terpilih telah dilantik, maka akan bisa dilakukan negosiasi. Apakah ruas jalan di tanah pribadi itu dibeli atau hibah.

Saksikan video menarik berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya