Liputan6.com, Pekanbaru- Kondisi bocah inisial R sejak dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau, Jalan Kartini, Kota Pekanbaru, mulai membaik. Hari-harinya kini tak seperti dua bulan belakangan karena sudah bebas dari penganiayaan yang dilakukan JH alias Irwan.
Irwan sendiri sudah ditahan di Mapolsek Tenayanraya, sejak 5 Maret 2019. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap bocah 11 tahun, anak temannya itu, dan terancam hukuman 9 tahun penjara.
Menurut Kapolsek Tenayanraya Komisaris Hanafi, korban pernah berhasil melarikan diri dari kandang ayam tempat penganiayaan pada akhir Januari 2019. Korban masuk ke hutan lalu ditemukan warga sekitar yang diminta bantuan oleh pelaku untuk mencarinya.
Advertisement
Baca Juga
Hanafi menjelaskan, korban lari karena sudah tidak tahan dengan perlakuan tersangka. Pasalnya sejak dititipkan oleh kedua orang tuanya pada awal Januari, pelaku mulai memukuli korban jika tak menuruti perintahnya.
"Kemudian sejak lari dan ditemukan lagi, pelaku makin sadis, korban diikat pakai rantai dan kaki serta tangan diikatkan ke kiri-kanan dinding kaki kandang ayam," sebut Hanafi, Jumat (8/3/2019).
Rantai yang diikatkan ke leher korban itu dijadikan penyidik sebagai barang bukti. Begitu juga tali serta celana training yang digunakan pelaku saat pertama kali menyiksa korban di kandang ayam.
Ada juga sepotong bambu hijau disita penyidik sebagai barang bukti. Benda itu selalu digunakan pelaku memukul tangan, kaki, dada dan punggung korban setiap hari.
"Bahkan kemaluan korban juga tak luput dari penganiayaan," ucap Hanafi.
Korban Sering Ditelanjangi
Selama penganiayaan berlangsung, korban dilucuti bajunya oleh pelaku. Dalam kondisi terikat, pelaku memaksa korban mengangkat kaki sebelah. Kalau kaki tadi sampai turun, pelaku langsung membentak dan tak segan-segan memukul.
"Ini juga ada sendok disita, sendok ini sebelumnya dipanaskan pelaku pakai kompor gas lalu ditempelkan ke tubuh korban," jelas Hanafi.
Atas perbuatannya itu, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Terhadap kasus ini, Hanafi mengingatkan masyarakat agar lebih peka terhadap lingkungan sekitar. Apalagi korban sudah dianiaya sejak Januari 2019 dan baru ketahuan pada 4 Maret 2019.
"Saat itu, ada dua warga bekerja di sana memperbaiki kandang ayam, dilihat korban di dalam dengan tangan dan kaki terikat. Kondisinya lemas lalu dibawa ke RS Bhayangkara," sebut Hanafi.
Di kandang ayam tersebut, pelaku merupakan penjaganya. Sementara pemilik kandang ayam tidak tinggal di sana dan baru tahu adanya penganiayaan ketika korban dibawa ke RS dan kasusnya ditangani Polsek Tenayanraya.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement