Liputan6.com, Aceh - Lima pasangan bukan muhrim menjalani eksekusi hukuman cambuk setelah terbukti bersalah karena melanggar syariat Islam seperti diatur Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Merekan menjalani prosesi cambuk itu di halaman Masjid Baiturrahman, Gampong Lampoh Daya, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh, pada Rabu, 20 Maret 2019.Â
Adapun lima pasangan yang dihukum cambuk tersebut, yakni Muhammad Razi bin Imran (25) dan Nur Yanti binti Jalaluddin (23), masing-masing dihukum enam dan empat kali cambuk.
Kemudian, M Ikhwanda bin Rusli Haji (23) dan Wida Riska binti M Kasim (22), dihukum masing-masing 19 cambuk. Kamaruzzaman bin Syafii dan Sulfida binti Lukman, dihukum masing-masing 22 kali cambuk.
Advertisement
Serta Hendra Saputra bin Basyirun (23) dan Rafiqah binti Zulkarnain dihukum masing-masing 19 cambuk. Rahmat Ilham bin Fauzi (24) dan Khafizatul binti M Akmal, dihukum masing-masing 20 kali cambuk dan 19 kali cambuk.
Baca Juga
Kepala Bidang Penegakan Syariah Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, Safriadi, mengatakan bahwa lima pasangan bukan muhrim yang dihukum cambuk tersebut ditangkap di sejumlah tempat di Banda Aceh.
"Mereka ada yang ditangkap di rumah dan dalam mobil. Mereka ditangkap karena berduaan tanpa ikatan pernikahan. Mereka ada mahasiswa, ibu rumah tangga, buruh bangunan, dan wiraswasta," kata Safriadi seperti dikutip Antara, Rabu, 20 Maret 2019.
Eksekusi yang disaksikan oleh ratusan warga ini sempat dihentikan karena banyaknya anak di bawah umur ikut menyaksikan pelaksanaan hukuman cambuk tersebut. Padahal, berdasarkan aturan, eksekusi cambuk itu dilaksanakan di hadapan orang banyak yang berusia di atas 18 tahun.
Jaksa eksekusi dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh pun berulang kali meminta anak-anak menjauh dari panggung eksekusi. Pelaksanaan hukuman cambuk akhirnya dilanjutkan setelah anak-anak meninggalkan lokasi.
Saksikan video pilihan berikut:
Â