Liputan6.com, Kupang - Hendrick Alexander Feuw (40), warga Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, NTT, harus berurusan dengan polisi.
Mantan napi ini nekat mengunggah status berisi caci maki terhadap intitusi Polri melalui media sosial Facebook.
Baca Juga
Dirinya menggunakan akun Erick Faiz mencaci maki institusi Polri pada Minggu, 17 Maret 2019, sekitar pukul 21.52 Wita. Ia menulis, "Polisi anjing se Indonesia, biadab samua pancuri pung pohon. Beta (saya) Hen Feuw Oesao yg maki basong (kamu) jago datang katumu (bertemu) beta (saya)".
Advertisement
Unggahan ini langsung viral dan direspon aparat kepolisian. Setelah melacak alamatnya, polisi bergerak cepat mengamankan Hendrick Feuw dan dibawa ke Mapolres Kupang.
Kepada polisi, Hendrick mengakui perbuatannya. Ia pun langsung menghapus status dalam media sosial Facebook miliknya itu. Dirinya mengaku nekat menulis unggahan bernada cacian karena dendam dengan sikap institusi polisi.
"Ia mengaku sebagai penyanyi selalu menyanyi dalam sel namun selalu ditegur polisi. Begitu bebas dari Lapas Penfui, Hendrick pun langsung membuat postingan melampiaskan emosinya terhadap polisi," ujar Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Simson Amalo kepada Liputan6.com, Selasa (19/3/2019).
Simson menjelaskan, Hendrick merupakan tersangka kasus pengancaman dengan kekerasan dan merupakan residivis. Saat itu ia dijerat dengan pasal 335 KUHP dan mendekam beberapa tahun di Lapas Penfui Kupang. Hendrick dinyatakan bebas pada Februari 2019 lalu.
"Pelaku tidak ditahan namun dikenai wajib lapor dan proses hukum kasus ini tetap dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku," tandasnya.
Atas perbuatannya, Hendrick dijerat pasal 27 ayat 3 undang-undang ITE jo pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Simak juga video pilihan berikut ini: