Bali - Bali jadi surga bagi Warga Negara Asing (WNA) ilegal. Selain Badung dan Denpasar, Buleleng juga jadi surga warga negara asing (WNA) pencari rezeki tambahan berbekal Visa on Arrival (VoA).
Bukti ini setidaknya terungkap dengan langkah Imigrasi Singaraja yang mendeportasi dua WNA ilegal. Masing-masing berinisial PC (34) asal Italia yang menyalahgunakan VoA untuk jadi instruktur zumba, dan LB (27) warga Republik Ceko yang terpaksa dideportasi karena menyalahgunakan VoA untuk kepentingan jadi intruktur yoga.
Selain itu dalam waktu dekat ini Kantor Imigrasi Singaraja juga akan mendeportasi dua orang WNA asal Belanda. Mereka adalah pasangan suami istri berinisial JB dan KF.
Advertisement
Kasi Intelijen Kantor Imigrasi TPI Singaraja Thomas Aries Munandar, seperti dikutip Jawapos, Senin (26/3/2019) mengatakan, pasangan suami istri itu diduga menjalankan usaha penginapan atau vila di daerah Seririt dan Sambangan.
"Untuk yang pria inisial JB memegang visa kunjungan, sedangkan yang wanita inisial KF memegang izin tinggal terbatas untuk wisatawan lansia,” katanya.
Sepanjang kurun waktu Januari hingga Maret 2019, Kantor Imigrasi Singaraja telah mendeportasi 10 orang WNA yang menyalahi izin tinggal.
Mereka ditemukan di Kabupaten Karangasem, Jembrana, dan Buleleng. WNA ilegal yang dideportasi itu terdiri dari dua orang WNA asal Italia, tiga orang WNA asal Tiongkok, seorang WNA asal Amerika Serikat, seorang WNA asal Malaysia, seorang WNA asal Jerman, seorang WNA asal Australia, dan seorang WNA asal Republik Ceko.
Baca juga berita Jawapos lainnya di sini.
Simak juga video pilihan berikut ini: