Imigrasi Soetta Amankan 10 WNA Langgar Batas Izin Tinggal

Sebagian besar WNA ini diamankan karena melanggar batas izin tinggal.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 27 Mei 2018, 06:22 WIB
Diterbitkan 27 Mei 2018, 06:22 WIB

Fokus, Tangerang - Kantor Imigrasi Kelas I khusus Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten mengamankan 10 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara. Sebagian besar WNA ini diamankan karena melanggar batas izin tinggal. Bahkan ada yang masuk ke Indonesia secara ilegal.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Minggu (27/5/2018), 10 WNA yang ditangkap berasal dari negara India, Bangladesh, Afghanistan, dan Nigeria. Enam WNA diamankan karena masa izin tinggal yang telah habis dan akan segera dideportasi ke negara asalnya masing-masing.

Sementara empat warga negara Bangladesh dan India terancam jeratan pasal pidana karena masuk ke Indonesia menggunakan paspor palsu atau dipalsukan negara tertentu.

Petugas akan lebih meningkatkan pengawasan masuknya warga negara asing, terutama dari 164 negara yang mendapatkan program bebas visa dari pemerintah.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya