Liputan6.com, Cirebon - Proses pencoblosan di TPS 07 Kampung Pesantren, Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, pada Pemilu 2019 baru selesai pukul 15.00 WIB.
Mulurnya waktu pencoblosan tersebut lantaran terindikasi kotak suara untuk Pilpres hilang. Diduga kotak beserta surat suara yang masih dikemas dalam kotak suara itu hilang saat proses distribusi dari PPK ke TPS pada Selasa, 16 April 2019 malam.
Advertisement
Baca Juga
Hingga kini belum diketahui keberadaan hilangnya kotak suara berikut surat suara dan kuncinya itu. Pantauan di lokasi, panitia tetap melaksanakan pencoblosan sembari mencari sisa surat suara Pilpres dari TPS lain di sekitar TPS 07.
Ketua PPS Kalijaga, Subandi, mengakui menerima logistik Pemilu 2019 saat beberapa waktu terakhir pendistribusian. Dia menjelaskan, pengiriman logistik suara itu dilakukan secara bertahap.
"Tadi malam kira-kira pukul 18.30 WIB itu di TPS 07 empat kotak sudah diterima, tapi kok kotak suara Pilpres belum," kata Subandi, Rabu (17/4/2019).
Ia mengatakan, kotak suara Pilpres baru diterimanya kira-kira pukul 19.30 WIB. Kotak suara itu dikirim KPU Kota Cirebon melalui PPK Harjamukti kemudian ke PPS Kalijaga.
Saat itu, mobil pengiriman logistik PPK Harjamukti langsung dipindahkan ke mobil yang disiapkan PPS Kalijaga. Mobil tersebut langsung mendistribusikan logistik pemilu ke 91 TPS di Kelurahan Kalijaga.
"Waktu sudah mepet, jadi kami langsung distribusi ke 91 TPS," ujar Subandi.
Ia mengatakan, pendistribusian logistik ke 91 TPS itu rampung kira-kira pukul 21.30 WIB. Beberapa waktu kemudian, pada pukul 23.30 WIB Subandi mengaku mendapat laporan dari KPPS bahwa kotak dan surat suara Pilpres untuk TPS 7 tidak ada.
"Itu saya tidak tahu nyangkut di mana, saya juga bingung. Bahkan saat pendistribusian juga saya tidak memegang kunci gembok kotak suara Pilpres, berarti kan memang sudah tidak ada," kata Subandi.
Subandi langsung menindaklanjuti temuan tersebut ke KPU. Waktu pencoblosan pun mulur dari yang dijadwalkan. Pencoblosan dimulai pukul 09.30 WIB dari jadwal sebelumnya pukul 07.00 WIB.
"Bawaslu juga langsung memantau dan warga mendapat kebijakan bagi yang formulir C6 masuk sebelum jam 13.00 WIB dipastikan bisa mencoblos semua termasuk Pilpres. Sembari itu kami cari sisa surat suara yang tak terpakai dari TPS lain," kata dia.
Hak Pilih
Ketua Bawaslu Kota Cirebon Moh Joharudin mengaku akan menyelidiki penyebab hilangnya kotak suara Pilpres. Namun, dia mengatakan, kejadian serupa juga hampir dialami beberapa TPS lain.
"Laporan yang kami terima laporan hilangnya kotak suara hari Selasa pukul 23.30 WIB malam dan kami langsung melakukan penelusuran," kata dia.
Johar mengungkapkan, selain TPS 07, ada beberapa TPS lain yang mengalami kejadian serupa. Yakni TPS 38 Kelurahan Kecapi untuk Kotak Suara Pilpres dan TPS 34 Malabar Kelurahan Kecapi.
Namun demikian, persoalan di TPS 38 dan TPS 34 sudah bisa diselesaikan. Bawaslu menemukan kotak suara di TPS 38 terbawa ke TPS lain.
"Kalau di TPS 34 itu dari TPS lain yang ditemukan surat suara ganda untuk DPR RI dan kami pastikan itu punya TPS 34," kata dia.
Johar mengaku tidak bisa berbicara banyak terkait hilangnya kotak suara Pilpres di TPS 07. Dia bersama penyelenggara yang lain fokus pada upaya pemenuhan surat suara ke TPS 07.
Dia mengatakan, Bawaslu bersama jajaran yang lain merekomendasikan kepada pelaksana untuk tetap menyelenggarakan pemilihan. Tercatat, jumlah DPT di TPS 07 sebanyak 254 jiwa.
"Tetap menerima formulir C6 atau DPK sambil menunggu surat suara lebihan dari TPS lain. Walaupun secara aturan jam 13.00 harus sudah ditutup, tapi ketika sudah ada pemilih yang mendaftar di sebelum pukul 13.00 sudah bisa mendapatkan hak suaranya," kata dia.
Johar mengatakan, rekomendasi tersebut sudah sesuai undang-undang yang berlaku. Dia memastikan rekomendasi tersebut untuk menyelamatkan hak pilih warga pada Pemilu 2019 ini.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement