Marak Perburuan dan Perdagangan Kukang, karena Lucu atau Syarat Mistis?

Kukang merupakan satwa nocturnal yang banyak diburu dan diperjual belikan oleh pedagang ilegal untuk dijadikan peliharaan karena dianggap lucu

oleh Panji Prayitno diperbarui 08 Mei 2019, 20:00 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2019, 20:00 WIB
Terdakwa Perdagangan Kukang Ilegal Asal Majalengka Pasrah Mendengar Tuntutan Jaksa
Kukang hasil tangkapan Polres Majalengka diserahkan ke BKSDA untuk mendapat bantuan penanganan medis dari tim dokter hewan IAR Indonesia. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Liputan6.com, Cirebon - Perburuan dan perdagangan satwa liar kukang jawa (Nycticebus Javanicus) masih saja terjadi. Kukang pun terancam. 

Dokter Hewan Yayasan International Animal Rescue (IAR) Indonesia Wendi Prameswari mengatakan maraknya perburuan kukang karena hewan nocturnal tersebut dikenal lucu. Sehingga membuat masyarakat tertarik memelihara.

Kukang juga kerap digunakan sebagian masyarakat salah satu syarat mistis. Kukang juga banyak ditangkap untuk dijadikan minyak pelet sebagai pengobatan tradisional.

Wendi mengungkapkan, status kukang sudah dinyatakan Critically Endangered. Populasi kukang jawa mengalami penurunan hingga 80 persen selama 24 tahun terakhir.

Penurunan tersebut akibat hilangnya habitat hingga menyisakan hanya 20 persen area yang masih layak.

"Jumlah populasi belum diketahui secara pasti karena survei kukang terbilang jarang sekali tapi seiring dengan kita sering melihat kasus perdagangan satwa ilegal kukang maka statusnya semakin terancam," kata dia.

 

 

 

 

Kasus di Jawa Barat

Terdakwa Perdagangan Kukang Ilegal Asal Majalengka Pasrah Mendengar Tuntutan Jaksa
Kukang hasil penangkapan Polres Majalengka langsung diserahkan BKSDA dan mendapat penanganan medis dari IAR Indonesia. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Penyesalan tak hentinya dirasakan Yaya (47) dan Yana. Kedua warga Desa Cibodas Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka Jawa Barat itu dituntut 1 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 10 juta subsider.

Yaya dan Yana dituntut atas keterlibatannya dalam kasus

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara hewan yang dilindungi jenis kukang jawa”, ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ade Mulyadi saat pembacaan tuntutan, Senin (6/5/2019).

Ade mengatakan keduanya telah melanggar Pasal 21 ayat (2) juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan kosistemnya karena menyimpan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.

Setelah tuntutan dibacakan, Majelis hakim bertanya kepada kedua terdakwa apabila mereka menyesali perbuatannya. Keduanya mengangguk dan menyatakan penyesalan telah memburu dan menyimpan satwa liar Kukang Jawa yang dilindungi tersebut.

Majelis hakim menjadwalkan sidang putusan akan dilaksanakan minggu depan hari Senin, 13 Mei 2019.

Kedua terdakwa diamankan pada kegiatan Operasi Penangananan Peredaran atau Penertiban Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungidi Desa Cibodas Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka pada Rabu, 9 Januari 2019 lalu.

 

 

Saksikan video pilihan berikut ini: 

Diekspor ke Tiongkok

Kepala Seksi Konservasi Wilayah VI Tasikmalaya BKSDA Provinsi Jawa Barat, Didin Syarifudin, menjelaskan Kasus tersebut berawal dari penangkapan kedua pelaku oleh petugas Kepolisian Resort Majalengka. 

“Petugas kepolisian berhasil mengamankan barangbukti sejumlah 79 ekor Kukang Jawa yang telah dimasukkan kedalam 39 keranjang buah dan 1 kotak kayu," kata dia.

Puluhan Primata itu dikumpulkan dari hasil perburuan liar sejak bulan November 2018. Menurut Didin, kasus tersebut merupakan terbesar di Jawa Barat.

“Menurut informasi dari Polres Majalengka, kukang rencananya akan dikirim ke Shanghai, China melalui Surabaya,” ujar dia.

Dari hasil sidang tersebut, Didin mengaku tetap taat dan patuh pada proses dan keputusan hakim. Menurut dia, tuntutan JPU sudah melalui berbagai pertimbangan.

Dia berharap ini jadi pelajaran bagi oknum masyarakat yang sengaja jual beli Kukang.

“Tidak memelihara, menangkap, melukai, memiliki dan memperjual belikan satwa liar dilindungi,” kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya