KPU Jawa Barat Tunggu Laporan Rekapitulasi Suara dari Tiga Daerah

KPU Jawa Barat memberi batas waktu hingga Jumat (10/5/2019) untuk KPU Kota Depok, Bekasi, dan Kabupaten Bekasi menyerahkan laporan hasil rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2019.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 10 Mei 2019, 08:24 WIB
Diterbitkan 10 Mei 2019, 08:24 WIB
Rapat Pleno KPU Jabar
KPU Jawa Barat menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu 2019, Pilpres, DPD, DPR RI dan DPRD Provinsi, Rabu (8/5/2019). (Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat memberi batas waktu hingga Jumat (10/5/2019) untuk KPU Kota Depok, Bekasi dan Kabupaten Bekasi menyerahkan laporan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019.

Hingga berita ini diturunkan, ketiga daerah tersebut belum mengirimkan hasil penghitungan suara.

"Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi masih proses rekap karena di kecamatannya baru selesai. Penyebabnya karena jumlah TPS banyak," kata Ketua KPU Jabar, Rifqi Ali Mubarok di Bandung, Kamis (9/5/2019).

Rifqi berharap, rapat pleno tidak lagi molor. Karena rapat pleno ditargetkan selesai paling lambat, Minggu (12/5/2019).

"Mudah-mudahan besok, tidak melanggar waktu, ada perpanjangan sampai tanggal 10 Mei untuk rekapitulasi kota/kabupaten berarti sampai besok," kata Rifqi.

Rifqi menjelaskan, proses rekapitulasi penghitungan suara mendahulukan kota/kabupaten yang lebih dulu menyerahkan laporan. Sehingga, kabupaten kota yang belum selesai akan dihitung terlambat.

"Kemarin yang pertama Kabupaten Tasikmalaya, kita dahulukan dan beri apresiasi," ujarnya.

KPU Jabar sendiri melaksanakan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di Bandung sejak Rabu (8/5/2019).

Sejauh ini, KPU Jabar baru menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara di lima daerah Kabupaten Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kabupaten Majalengka, Kota Banjar, Kabupaten Sumedang.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya