Liputan6.com, Bandung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menyatakan tidak ada potensi pemungutan suara ulang (PSU) di satu tempat pemungutan suara (TPS) Kabupaten Pengandaran.
Data awal yang dilansir oleh otoritas penyelenggara pemilu tersebut yaitu dua TPS. Namun usai memperoleh informasi terbaru dari KPU Kabupaten Pangandaran disebutkan menjadi satu TPS dan tidak ada unsur untuk dllakukannya PSU.
Menurut Komisioner Divisi Hukun dan Pegawai KPU Jawa Barat Reza Alwan Sovnidar, indikasi awal adanya potensi di Kabupaten Pangandaran yaitu adanya 12 pemilih yang tidak mengantongi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), namun hanya membawa kartu keluarga (KK). Reza menuturkan usai melakukan investigasi dengan petugas Bawaslu, seluruh pemilih tersebut sudah tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Advertisement
"Kasusnya memang begitu dan setelah diselidiki, ya mungkin teman-teman kita terlambat ya melakukan proses penyelidikannya, investigasinya, ternyata mereka sudah tercatat. Kalau mereka tidak tercatat bisa potensi PSU, tapi ketika dicek ternyata dicek di DPT" kata Reza, Bandung , Selasa (23/4/2019).
Reza menjelaskan, syarat untuk digelarnya PSU sesuai Pasal 372 Undang-Undang Nomor 7, terdapat empat komponen. Pertama terkait kotak suara, surat suara, ketiga kerusakan surat suara dan status pemilih.
Â
Tak Terpenuhi Unsur
Status pemilih yang dimaksud dalam pasal tersebut, ujar Reza, apabila pemilih tidak memiliki e-KTP dan tidak tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) atau daftar pemilih tambahan (DPTb). Atas dasar tersebut kasus di Kabupaten Pangandaran tidak memenuhi unsur digelarnya PSU.
"Sampai saat ini alhamdulillah di Jawa Barat, belum ada temuan atau pembuktian rekomendasi untuk pemungutan suara ulang. Tapi yang sudah ada hanya pemungutan suara lanjutan di 11 TPS di beberapa kota kabupaten. Dan itu sudah dilakukan kemarin," ujar Reza.
Keputusan dilakukannya investigasi soal potensi digelarnya PSU di Kabupaten Pangandaran, karena KPU Jawa Barat hanya menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu. Bawaslu memperoleh laporan dari kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) setempat.
Advertisement