Liputan6.com, Surabaya - Purwanto alias Purnanda (33), pemuda asal Tulungagung Jawa Timur ini memiliki kelainan seksual. Dia telah mencabuli pria yang kebanyakan masih usia anak-anak atau pelajar.
"Modus pelaku mengiming-imingi korban uang Rp100-150 ribu. Korbannya pun berbeda-beda hingga melakukan hubungan seksual sesama jenis sebanyak 50 kali," tutur Kanit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Moh Aldy Sulaiman, Senin, 1 Juli 2019.
Advertisement
Baca Juga
Ia mengaku, awalnya mendapat laporan dari masyarakat jika ada korban predator anak yang tidak terima atas pencabulan yang dilakukan Purwanto. "Kami masih melakukan penyidikan, di HP pelaku ada beberapa foto dengan beberapa orang yang sama di bawah umur," dia mengungkapkan.
Ia mengatakan, pelaku telah melakukan hubungan sesama jenis sejak 2004. "Hasil penyelidikan kami, pelaku melakukan hubungan sesama jenis mulai 2004. Yang bersangkutan menyampaikan kepada kami sudah 50 kali melakukan pencabulan," ujarnya.
Lima puluh orang ini ada yang di antaranya di bawah umur. Aldy menyebut predator anak yang belum memiliki istri tersebut sehari-hari berprofesi sebagai perias pengantin di Tulungagung. "Yang bersangkutan membuka rias pengantin di Tulungagung. Korbannya ada juga yang dewasa, ada yang di bawah umur," dia melanjutkan.
Penyidik pun kini melakukan penyelidikan untuk mendalami kasus tersebut. Sementara itu, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara yang melanggar pasal 82 UU Tak No 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Â
Simak video pilihan berikut ini: