Predator Anak dan Catatan Kelam Kriminalitas di Cilacap

Terlepas dari kasus pencabulan anak, secara keseluruhan, terjadi kenaikan angka kriminalitas di Cilacap sebanyak 16 persen.

oleh Muhamad Ridlo diperbarui 02 Jan 2019, 12:04 WIB
Diterbitkan 02 Jan 2019, 12:04 WIB
Polres Cilacap mengungkap kasus pencabulan 25 anak di bawah umur. (Foto: Liputan6.com/Polres Cilacap/Muhamad Ridlo)
Polres Cilacap mengungkap kasus pencabulan 25 anak di bawah umur. (Foto: Liputan6.com/Polres Cilacap/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Cilacap - Kasus pencabulan anak di bawah umur rupanya tak hanya terjadi di kota-kota besar yang gemerlap. Predator anak ternyata berkeliaran pula di pelosok desa nan sepi di Pegunungan Cilacap, Jawa Tengah.

Jumlahnya korbannya tak main-main. Mencapai 25 anak lelaki. Sebagian besar merupakan siswa setingkat SLTP.

Terduga pencabulan anak di bawah umur adalah seorang duda, YES (34), warga Desa Bener, Kecamatan Majenang, Cilacap. Pelaku ditangkap pada Senin, 13 November 2018 lalu.

Hasil penyidikan, sebelum mencabuli bocah-bocah ini, pelaku mengiming-imingi menawarkan jasa pijat memperbesar alat kelamin. Ia pun memberi wifi gratis untuk bermain gim online.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku pencabulan anak juga mengajak korban menonton film porno. Usai terpengaruh, korban dimasukkan ke kamar dan mencabulinya, mulai dari hanya meraba-raba, hingga ada yang disodomi.

Pelaku juga mengancam korban pencabulan anak agar tak mengadu atau melaporkan kepada orang lain. Di saat bersamaan, pelaku pencabulan anak ini juga memberi uang antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.

Kini, pelaku meringkuk di tahanan Polres Cilacap. Tersangka pencabulan anak di bawah umur ini dijerat dengan pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Kepala Polres Cilacap, AKBP Djoko Julianto mengatakan pengungkapan kasus pencabulan anak di bawah umur itu adalah salah satu kasus kriminalitas yang paling menonjol di Cilacap pada 2018. Di luar itu, kasus perjudian juga menonjol di mana ada 96 tersangka.

 

Angka Kriminalitas Cilacap Naik pada 2018

Pada 2018, Polres Cilacap mengungkap 351 kasus kejahatan. (Foto: Liputan6.com/Polres Cilacap/Muhamad Ridlo)
Pada 2018, Polres Cilacap mengungkap 351 kasus kejahatan. (Foto: Liputan6.com/Polres Cilacap/Muhamad Ridlo)

Secara keseluruhan, jumlah kasus kejahatan atau angka kriminalitas yang dilaporkan pada 2018 ini meningkat sebesar 16 persen dibanding 2017 lalu.

Pada tahun 2017 sebanyak 345 kasus dilaporkan. Sedangkan pada 2018 tercatat 412 kasus, atau terjadi kenaikan 56 kasus.

Angka kriminalitas yang naik itu berbanding lurus dengan tingkat penyelesaian kasus kejahatan. Pada 2018 ini, angka pengungkapan kasus naik sebesar 13 persen atau 40 kasus dibanding tahun sebelumnya.

“Pada 2017, sebanyak 311 kasus diselesaikan. Kemudian, pada 2018, angka ini naik menjadi 351 kasus pada tahun 2018,” ucapnya, dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa malam, 1 Januari 2019.

Pengungkapan kasus narkoba pun naik sebesar 43 persen dibanding tahun sebelumnya. Pada 2017 terdapat 32 kasus yang terungkap. Angka ini meningkat menjadi 46 kasus pada tahun 2018.

Begitu pula dengan angka kecelakaan lalu lintas yang naik dari 672 kasus pada 2017 menjadi 711 kasus pada 2018 Ada kenaikan 6 persen atau 39 kasus.

Jumlah tilang lalu lintas pun naik sebanyak 24 persen dibanding tahun sebelumnya. Pada tahun 2017 hanya terdapat 47.406 kasus sedangkan pada 2018 ada 58.943 kasus.

“Artinya terdapat kenaikan 11.537 atau 24 persen. Sedangkan untuk teguran pada 2017 sejumlah 94.812 tahun 2018 117.886 terdapat kenaikan 23.074 atau 24 persen,” dia menerangkan.

Sebaliknya, pada tahun 2018 ini terjadi penurunan pelanggaran hukum atau tindak pidana ringan. Pada tahun 2017 terjadi sebanyak 260 pelanggaran, sedangkan pada 2018 tercatat hanya 229 pelanggaran.

“Turun 12 persen atau 31 pelanggaran,” dia menambahkan.

Djoko mengemukakan, pada tahun 2019 ini kepolisian terus berupaya menekan angka kriminalitas. Di antaranya dengan cara mensosialisasikan pentingnya keamanan masyarakat bersama pemerintah daerah, TNI dan tokoh masyarakat dan tokoh agama.

“Untuk tidak menggunakan narkoba atau tindak pidana lainnya, masyarakat lebih paham apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak dilakukan,” ujarnya.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya