Ribuan Jaring Benih Lobster Dimusnahkan

TNI AL bersama BKIPM Kementerian Kelautan dan Perikanan berhasil mengamankan 2.500 jaring bersama puluhan ribu benih lobster yang sudah ditangkap dan siap dikirim ke pasar bebas.

oleh Yuliardi Hardjo Putro diperbarui 23 Jul 2019, 08:00 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2019, 08:00 WIB
Ribuan Jaring Penangkap Benih Lobster Dimusnahkan Di Bengkulu
Ribuan jaring penangkap benih udang lobster hasil operasi gabungan TNI AL dan Kementrian KKP dimusnahkan di Mako Lanal Bengkulu. (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo)

Liputan6.com, Bengkulu - Sebanyak 2.500 jaring untuk menangkap benih lobster atau Baby Lobster dimusnahkan di Markas Komando Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Bengkulu pada Senin, 22 Juli 2019.

Ini merupakan hasil tangkapan dalam operasi yang digelar Lanal Bengkulu bersama Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu atau BKIPM yang merupakan Unit Pelaksana Tugas (UPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI di Provinsi Bengkulu.

Komandan Pangkalan TNI AL Bengkulu Letkol Laut (P) M Andri Wahyu Sudrajat mengatakan, dalam operasi yang digelar selama tiga bulan sejak Februari hingga Mei 2019 personel gabungan TNI AL bersama BKIPM KKP berhasil mengamankan 2.500 jaring bersama puluhan ribu benih lobster yang sudah ditangkap dan siap dikirim ke pasar bebas.

"Jaring benih lobster tersebut merupakan hasil lima kali operasi lapangan," tegas Andri di Mako Lanal Bengkulu (22/7/2019).

Empat wilayah di Kabupaten Kaur yang menjadi lokasi operasi yaitu Wilayah Sekunyit, Muara Sambak, Way Hawang dan wilayah Kecamatan Merpas. Tim gabungan juga mengejar jaringan antar provinsi di Kepulauan Riau tepatnya di Pulau Batam dan Provinsi Jambi yang menjadi lokasi pengiriman benih lobster sebelum diekspor ke luar negeri.

"Ini sudah kejahatan trans-nasional, bisa punah lobster dari laut Bengkulu jika tidak dicegah," ujar Danlanal.

 

Negara Rugi Ratusan Miliar

Ribuan Jaring Penangkap Benih Lobster Dimusnahkan Di Bengkulu
Danlanal Bengkulu Letkol Laut (P) M Andri Wahyu Sudrajat memberikan keretangan Pers usai pemusnahan ribuah jaring penangkap benih lobster (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo)

Penangkapan para pelaku kejahatan di perairan Samudra Hindia khususnya Kabupaten Kaur diduga melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 56 tahun 2019. Pihak KKP sendiri memberikan perhatian khusus terhadap pengungkapan jaringan kejahatan lintas negara tersebut.

Kepala Pusat Karantina Kementrian KKP RI Riza Priyatna mengatakan, hingga bulan Juli 2019 ini sudah terungkap kasus penangkapan benih lobster hingga 3 juta ekor. Kerugian negara akibat ulah pelaku tidak bertanggung jawab itu mencapai angka hingga Rp 481 miliar.

"Ini angka yang luar biasa, kita bersinergi dengan TNI AL untuk terus membongkar jaringan tersebut," ungkap Riza.

Selama ini, pihaknya baru menangkap para nelayan saja, belum sampai kepada para pengepul dan rantai jaringan yang sengaja dibangun para pemain baby lobster tersebut. Jaringan ini sangat rapi, mereka memilih kawasan yang sangat sulit terpantau. Seperti di Bengkulu, mereka menjadikan Kabupaten Kaur lokasi pengambilan baby lobster karena lokasinya yang sangat jauh dari ibu kota Provinsi Bengkulu.

"Baru beberapa wilayah saja yang terbongkar, termasuk Bengkulu, Jambi, Lampung, dan Kepri," lanjutnya.

KKP juga membangun kerja sama tidak hanya dengan Lanal Bengkulu, juga dengan Bareskrim Mabes Polri dan Lantanal IV Tanjung Pinang. Beberapa jaringan sudah dijadikan target operasi lanjutan dan segera ditindak.

"Beberapa pemain besar sedang kita bidik," kata Riza Priyatna.

Simak video pilihan berikut:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya