Benih Lobster Senilai Rp87 Miliar Gagal Beredar di Luar Negeri

Petugas berhasil menggagalkan penyelundupan 570.550 benih lobster senilai Rp87 miliar.

oleh Gresi Plasmanto diperbarui 12 Jul 2019, 14:42 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2019, 14:42 WIB
Penyelundupan Benih Lobster
Penyelundupan benih lobster yang berhasil digagalkan aparat kepolisian Ditreskrimsus Polda Jambi dan BKIPM Jambi, Jumat (12/7/2019. Sebanyak 570.550 benur lobster yang digagalkan itu bernilai Rp87 miliar. (Liputan6.com/ Gresi)

Liputan6.com, Jambi - Petugas gabungan Ditreskrimsus Polda Jambi dan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, Keamanan Perikanan (BKIPM) Jambi berhasil menggagalkan penyelundupan 570.550 benih lobster senilai Rp87 miliar. 

Penggagalan dilakukan setelah petugas mendapat informasi ada sebuah truk yang membawa benur lobster di Jalan Lintas Jambi-Tungkal Desa Sungai Toman, Kecamatan Mendahara Ulu, Tanjungjabung Timur, Jambi, Jumat dinihari (12/7/2019).

Setelah dilakukan pengejaran, petugas mendapati mobil yang berisikan setengah juta benih lobster. Namun saat dilakukan pemeriksaaan, pemiliknya diduga telah melarikan diri dan meninggalkan truk.

"Pelakunya belum ditemukan, kita akan terus  menelusuri dan melakukan pengembangan untuk mencari pelaku utamanya," kata Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS kepada Liputan6.com.

Saat dilakukan pemeriksaan benih lobster sebanyak 570.550 ekor itu terdiri dari 542.200 ekor jenis pasir dan 28.350 ekor jenis mutiara.  Semuanya dikemas dalam 2.922 kantong plastik dan dibagi ke dalam 100 box styrofoam.

Nilai atau kerugian negara yang diselamatkan dari upaya penyelundupan benih lobster itu mencapai Rp87 miliar, dengan rincian benih lobster jenis pasir senilai Rp81,33 miliar dan jenis mutiara senilai Rp5,67 miliar.

Selain benih lobster, petugas juga menyita benih Sidat sebanyak 75.000 ekor yang dikemas dalam 130 kantong plastik dan dibagi ke dalam 15 box styrofoam.

Kepala BKIPM Jambi, Ade Samsudin mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 tahun 2016, benih lobster termasuk jenis hasil laut yang dilarang penangkapannya.

"Dalam peraturan tersebut, lobster berukuran di bawah 200 gram tidak boleh ditangkap supaya terjaga kelestariannya," kata Ade.

Lobster hasil yang berhasil diselamatkan itu, kata Ade, akan dilepasliarkan ke habitat asalnya, yakni di perairan Karimun dan Pangandaran, sebagian juga ada yang akan dilepasliarkan ke perairan di Padang, Sumatera Barat.

 

Jalan Tikus

Perairan di pesisir pantai timur Sumatera di Provinsi Jambi kerap menjadi jalur penyelundupan benih lobster ke luar negeri lantaran minim penjagaan.

Kepala BKIPM Jambi, Ade Samsudin mengatakan upaya penggagalan benur lobster senilai Rp87 miliar ini merupakan kasus penyelundupan untuk ke-9 kalinya. 

Modus penyelundupan dilakukan lewat anak sungai-sungai kecil atau jalan tikus yang bermuara langsung ke pantai timur Sumatera di Kabupaten Tanjungjabung Barat dan Tanjungjabung Timur, Jambi.

"Dari sungai Pengabuan dan sungai Batanghari itu kan banyak tangkahan, di jalur itu banyak sungai kecil, lihat saja di google map itu banyak anak sungai yang bermuara langsung ke pantai timur," kata Ade.

Ade menjelaskan, pelaku mengirim benih lobster tersebut ke Singapura lewat jalur laut China Selatan. Setelah berada di perairan lepas kemudian benur lobster dipindahkan ke kapal cepat.

"Kita terus meningkatkan patroli bersama aparat untuk menggagalkan upaya penyelundupan benur lobster yang rawan terjadi di perairan Jambi ini," kata Ade menambahkan.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya