Dua Napi di Bandung Pesan Ganja, Polisi Tangkap Kurirnya

VA ditangkap petugas kepolisian pada Kamis (11/7/2019) sekitar pukul 23.00 WIB.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 23 Jul 2019, 21:00 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2019, 21:00 WIB
Ganja atau Mariyuana
Ilustrasi Foto Ganja (iStockphoto)

Liputan6.com, Bandung VA bin AS terpaksa berurusan dengan petugas Reserse Narkoba Polda Jawa Barat. Dia kedapatan menjadi seorang kurir yang mengambil ganja pesanan dua warga binaan masing-masing di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas IIA Banceuy dan Lapas Klas IIA Jelekong Bandung.

VA ditangkap petugas kepolisian pada Kamis (11/7/2019) sekitar pukul 23.00 WIB. Tepatnya di Jalan Raya Barat Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. VA tertangkap tangan membawa ganja seberat 83 kilogram yang berada di dalam mobil Kia Picanto nopol D 1257 ACE.

"Ganja tersebut dibawa dari Aceh dengan tujuan ke Jawa Barat. Tempat penyembunyiannya direncanakan di sebuah gudang," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (23/7/2019).

Untuk mengelabui petugas, ganja tersebut dikemas dalam bentuk paket dengan disamarkan menggunakan tumpukan gula merah dan ranting pohon cemara.

"Ada empat wadah kardus dikamuflase gula merah dengan berat 10 kilogram. Itu dilakukan tersangka untuk menutupi bau dari ganja yang khas," ujar Trunoyudo.

Tak hanya menangkap VA, polisi juga turut mengamankan dua tersangka lain yang berstatus sebagai narapidana. Masing-masing napi tersebut yaitu TS, penghuni Klas IIA Banceuy dan YS, warga binaan Lapas Klas IIA Jelekong Bandung.

"Hasil koordinasi Reserse Narkoba Polda Jabar dengan lapas, diketahui tersangka YS memesan dari seorang DPO berinisial M," kata Trunoyudo.

Perihal napi bisa memesan narkotika, Trunoyudo mengaku pihaknya masih mendalami hal tersebut.

"Kita dalami itu berkoordinasi dengan lapas komunikasinya seperti apa," katanya.

Dengan digagalkannya penyelundupan ganja tersebut, jumlah orang yang terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika yaitu sebanyak 83 ribu orang dengan asumsi satu gram per orang.

Ketiga tersangka terancam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 132 ayat 1, Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2.

"Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup," kata Trunoyudo.

Simak video pilihan di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya