2 Napi Anak di Sumut Hirup Udara Bebas pada Hari Anak Nasional 2019

Surat keputusan remisi anak pada peringatan Hari Anak Nasional sudah diberikan hari ini, Selasa (23/7/2019).

oleh Reza Efendi diperbarui 23 Jul 2019, 18:00 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2019, 18:00 WIB
Ilustrasi Napi di Penjara
Kehidupan napi di penjara seperti alam liar

Liputan6.com, Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Wilayah Sumatera Utara memberikan remisi kepada narapidana anak sebanyak 71 orang, dan 2 di antaranya langsung bebas pada Hari Anak Nasional 2019.

Humas Kanwil Kemenkumham Sumut, Josua Ginting mengatakan, surat keputusan remisi anak pada Hari Anak Nasional ini sudah diserahkan kepada narapidana. Remisi Anak I (Remisi Khusus Sebagian) 69 orang dan Remisi Anak II (Remisi Khusus Seluruhnya) 2 orang atau bebas langsung.

"Jadi, total menerima remisi anak berjumlah 71 orang," kata Josua, Selasa (23/7/2019).

Dia menjelaskan, untuk Remisi Anak I pemotongan masa tahanan dari 1 bulan hingga 4 bulan. Sementara Remisi Anak II mendapat pemotongan masa tahanan 1 bulan, yakni 1 orang dan pemotongan masa tahanan 4 bulan sebanyak 1 orang.

"Masing-masing Kalapas‎ dan Karutan memiliki anak binaan. Surat keputusan remisi anak pada peringatan Hari Anak Nasional sudah diberikan hari ini," dia menjelaskan.

Josua mengungkapkan, jumlah penghuni anak di lapas dan rutan yang ada di Sumut dengan rincian, narapidan anak pria 136 orang, narapidana anak wanita 4 orang, tahanan anak pria 83 orang, dan tahanan anak wanita 3 orang.

"Total, penghuni anak di lapas dan Rutan di Sumut 226 orang," Josua mengungkapkan.

 

Simak video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya