Liputan6.com, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menunjuk Asisten Pemerintahan Bidang Hukum dan Kesejahteraan Sosial, Daud Achmad sebagai Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat. Penunjukan dilakukan terkait dengan penetapan tersangka Sekda definitif Iwa Karniwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami pastikan penyelenggaraan pemerintahan tidak terganggu karena sistem birokrasi pemerintah di Jawa Barat punya sistem yang sudah diantisipasi. Maka untuk urusan pemerintahan dan administrasi akan didelegasikan ke Asisten Pemerintahan Bidang Hukum dan Kesejahteraan Sosial, Daud Achmad," kata Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (30/7/2019).
Pria yang akrab disapa Emil ini menyebutkan, penunjukan sementara Daud akan berlangsung hingga waktu yang belum ditentukan. Namun, kata dia, untuk jabatan Plt nantinya akan dikoordinasikan dengan Kemendagri.
Advertisement
"Sampai waktu definitif akan kami konsultasikan juga ke Kemendagri. Ada aturan yang harus dipati terkait pemberhentian semeptara ASN yang ada implikasi hukum," ujarnya.
Menurut Emil, penunjukan Plh itu terkait dengan agenda rutin pemerintah yang akan mengusulkan APBD Perubahan dalam waktu dekat ini.
"Saya pastikan kelancaran pemerintahan Jawa Barat tidak terganggu maka kami tunjuk hari ini sehingga rapat anggaran dengan dewan dan yang sifatnya butuh atensi didelegasikan dengan baik," kata Ridwan.
Perihal bantuan hukum pihak pemda, Emil mengaku masih mengkaji aturan yang berlaku.
"Mengenai bantuan hukum akan kita lihat, bagaimana pun akan kita sesuai dengan aturan dan proses perundang-undangan yang berlaku. Kami akan mengikuti aturan sehingga belum bisa diputuskan akan dibantu atau tidak," ujarnya.
Soal masalah yang menjerat Iwa, Emil enggan berkomentar lebih jauh. Untuk itu, ia berharap semua pihak menghormati proses hukum.
"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum dan untuk Meikarta juga saya tidak bisa berkomentar terlalu jauh terkait proyek karena pengadilan dan peradilan masih berlangsung sehingga akan dibahas ketika proses hukum selesai," ujarnya.
Sedangkan terkait status kepegawaiannya, Iwa masih mendapatkan hak dan kewajiban sebagaimana mestinya.
"Kalau dalam proses ini masih belum ada perubahan maka masih ada kepegawaian yang melekat menjadi haknya. Kita harus adil ya, hak dan kewajiban berlaku pada saat jabatan dan statusnya itu jelas," kata Emil.
Simak Video Pilihan Berikut Ini
Iwa Angkat Bicara
Sementara itu, Iwa Karniwa akhirnya angkat bicara pascapenetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi Meikarta oleh KPK. Iwa mengatakan akan menyerahkan seluruh proses hukum pada KPK.
"Atas penetapan status tersangka pada saya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, saya menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berjalan," kata Iwa dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Iwa, dirinya akan menaati, mengikuti serta bersikap kooperatif sebagai bentuk tanggung jawab untuk turut membantu KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Saya menghormati penetapan ini sebagai proses saya memperoleh keadilan dan kebenaran di mata hukum," ujarnya.
Iwa ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017.
Dalam kasus ini Iwa Karniwa diduga meminta uang untuk pengesahan RDTR terkait pengajuan izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) yang diajukan untuk pembangunan proyek Meikarta. Iwa diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Iwa, KPK juga menetapkan pihak swasta yaitu Bortholomeus Toto yang tercatat sebagai mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap yang sama.
Advertisement