Buset, Demi Mengelabui Polisi Pria di Temanggung Hisap Sabu-Sabu Pakai Dot Susu

Seorang sopir truk yang juga pencandu sabu-sabu di Temanggung menggunakan dot susu bayi untuk menghisap sabu-sabu demi mengelabui polisi.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Agu 2019, 09:21 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2019, 09:21 WIB
Dot Botol Susu
Seorang sopir truk yang juga pencandu sabu-sabu di Temanggung menggunakan dot bayi untuk hisap sabu demi mengelabui polisi. (Istimewa)

Liputan6.com, Temanggung - Polisi menangkap pecandu narkoba Novi Solivin (31) alias Nopek, warga Kelurahan Manding Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, yang menggunakan dot bayi untuk menghisap sabu-sabu demi mengelabui petugas kepolisian.

Kasat Res Narkoba Polres Temanggung AKP Sri Haryanto di Temanggung, Kamis (22/8/2019) mengatakan, modus tersebut tergolong baru dengan menyamarkan penggunaan alat minum bayi tersebut untuk menghisap sabu-sabu.

"Namun, karena kejelian petugas akhirnya bisa mengungkap kasus tersebut," katanya.

Ia mengatakan tersangka ditangkap dalam Operasi Antik 2019 yang digelar pada bulan Agustus 2019. Dia ditangkap di wilayah Desa Petarangan, Kecamatan Kledung saat mengendarai sepeda motor, setelah sebelumnya didapat informasi bahwa dia membawa sabu-sabu.

"Saat kami geledah di lengan tangan kanan sweaternya terdapat sabu-sabu. Ternyata dia pakai modus baru untuk alat hisap sabu dengan memakai dot bayi bukan botol biasa, semula kami mengira ini dot anaknya ternyata pengakuannya memang untuk nyabu," katanya.

Ia mengatakan dari kasus ini petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip sabu-sabu berat kotor 0,47 gram, 0,92 gram, dan 0,72 gram. Dua alat hisap bong terbuat dari dot bayi, dua buah pipet kaca, satu jaket sweater warna abu-abu, satu telepon seluler, satu timbangan digital, dua pak plastik klip, dan satu unit sepeda motor AA 3488 TN.

"Kami masih terus menyelidiki kasus ini dari hasil pendalaman dia dapat barang dari Bawen Kabupaten Semarang. Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1, lebih subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Ancamannya hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar," katanya.

Tersangka Nopek mengaku memakai dot sebagai pengganti alat hisap sabu-sabu yang biasanya dari botol untuk mengelabuhi petugas.

Selain itu, menurut dia, memakai dot dirasa lebih mudah untuk menghisap sabu-sabunya dan lebih praktis kalau dibawa kemana-mana, mengingat pekerjaannya sebagai sopir truk angkutan sayur.

"Kalau pakai dot lebih mudah tutup bisa dicabut nanti bisa diringkas dimasukkan ke jaket karena saya bawa ke mana-mana ngantar sayur ke Sumowono Semarang, Ngasem Yogyakarta, sampai Bekasi Jawa Barat. Di sawah pun saat nunggu petik sayur saya biasa pakai di gubug, atau di jalan saat ngantar sayur biar badan segar karena kerjanya lebih banyak malam hari," katanya.

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya