Polisi Segel 2 Perusahaan Sawit Terkait Kebakaran Lahan di Kapuas Hulu

Penyegelan dua perusahaan perkebunan kelapa sawit itu untuk proses penyelidikan sehingga tidak boleh ada aktivitas apa pun para areal perusahaan yang terbakar.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Sep 2019, 23:00 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2019, 23:00 WIB
20151019-Ilustrasi-Kebakaran-Hutan
Ilustrasi Kebakaran Hutan (iStockphoto)

Liputan6.com, Kapuas Hulu - Jajaran Polres Kapuas Hulu Kalimantan Barat sudah melakukan penyegelan terhadap dua perusahaan sawit yang beroperasi di wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat, terkait kebakaran lahan yang terjadi di wilayah perusahaan itu.

Dua perusahaan perkebunan sawit tersebut yaitu PT Dinamika Multi Perkasa di Desa Kenepai, Kecamatan Semitau dan PT Pirmanusa Mitra Serasi di Dusun Pelentar Jaya, Desa Dangkan, Kecamatan Silat Hulu.

"Lahan yang terbakar itu milik warga tetapi berada dalam areal perizinan perkebunan kelapa sawit," kata Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Siswo Handoyo, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, IPTU Siko, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Jumat (20/9/2019), dilansir Antara.

Siko menyampaikan, untuk lahan pada PT Dinamika Mukti Perkasa ada dua hektare yang terbakar, sedangkan di PT Pirmanusa Mitra Serasi terdapat satu hektare lahan yang terbakar.

Menurut dia, penyegelan dua perusahaan perkebunan kelapa sawit itu untuk proses penyelidikan sehingga tidak boleh ada aktivitas apa pun para areal perusahaan yang terbakar.

"Kami memeriksa beberapa saksi baik itu dari warga, termasuk pihak perusahaan juga akan di periksa," ucap Siko.

Siko menegaskan, apabila terbukti ada pelaku pembakaran lahan di kawasan perkebunan kelapa sawit tersebut maka akan ditindak sesuai aturan berlaku.

"Kami tidak ada istilah tebang pilih, apabila terbukti melakukan pembakaran lahan yang bertentangan dengan undang-undang maka akan kami tindak tegas," kata Siko.

 

Simak video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya