Apa Kabar Kasus Anak Gugat Ibu Rp 1,8 Miliar di Garut?

Untuk kesekian kalinya kasus anak gugat ibu di Garut kembali mengemuka. Handoyo tetap mempidanakan mertua meskipun sudah uzur.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 13 Okt 2019, 16:00 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2019, 16:00 WIB
Menggunakan kursi roda, nampak Siti Ruqoyah alias Amih dengan tegar mengaikuti persidangan anak gugat ibu di Garut
Menggunakan kursi roda, nampak Siti Ruqoyah alias Amih dengan tegar mengaikuti persidangan anak gugat ibu di Garut (Liputan6.com/Jayadi Supriyadin)

Liputan6.com, Garut - Lama tak terdengar publik, perseteruan kasus sengketa perdata gugatan sebesar Rp 1.8 miliar, Handoyo Adianto terhadap Siti Rokayah atau akrab disapa Amih, sang mertua, di Garut, Jawa Barat kembali mengemuka.

Setelah kalah dalam gugatan Rp1,8 Miliar, hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung, kali ini Handoyo memperkarakan Amih dan keluarganya dengan pasal pencemaran nama baik di Mapolres Jakarta Timur.

Amih dilaporkan setelah menghadiri acara Talk Show di televisi swasta. Sementara, anak-anak Amih dilaporkan atas postingannya di media sosial (medsos).

"Amih dipidanakan setelah keputusan MA keluar," ujar Eep Rusdiana, salah seorang anak Amih yang mengaku juga dilaporkan oleh Handoyo, Minggu (13/10/2019).

Empat orang anak dan menantu Amih sempat menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Timur. Sedangkan Amih, terpaksa ditunta akibat kondisi tubuh yang tidak memungkinkan karena faktor usia lanjut.

"Nanti diminta jadwal ulang," kata dia.

Tahun 2017 lalu, Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, menolak seluruh gugatan perdata senilai Rp1,8 miliar yang dilayangkan Yani Suryani dan Handoyo Adianto terhadap Siti Rokayah alias Amih (83) yang merupakan ibu kandung Yani.

"Memutuskan bahwa gugatan penggugat ditolak untuk seluruhnya, dan pihak tergugat adalah pihak yang menang, sementara penggugat adalah yang kalah," ujar Ketua Majelis Hakim Endratno Rajamai, dalam pembacaan sidang yang di Pengadilan Negeri Garut, Rabu, 14 Juni 2017.

Menurut Raja, seluruh gugatan perdata yang dilayangkan penggugat tidak memiliki dalil yang kuat untuk mempertahankan seluruh gugatannya. "Bahwa penggugat tidak bisa pertahankan gugatannya, maka dengan itu gugatan harus ditolak," kata dia.

Majelis hakim berpendapat dalam kasus itu telah terjadi utang-piutang antara Yani Suryani dan Asep Rohendi. Namun, dalam kasus gugatan perdata, harus ada syarat formal yang harus dilengkapi pihak penggugat.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya