Liputan6.com, Garut - Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, telah memutuskan menolak seluruh gugatan perdata Handoyo cs terhadap Siti Rokayah (83) alias Amih, mertua sekaligus ibu dari Yani Suryani, istrinya.
Namun, kali ini kasus gugatan perdata yang melibatkan utang-piutang antarkeluarga itu kembali memasuki episode baru. Handoyo Adianto, penggugat Amih, melaporkan empat orang saudaranya ke Polres Metro Jakarta Timur dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Mereka adalah Eep Rusdiana yang selama ini jadi juru bicara keluarga Amih, Leni Nurlaeni, dan suaminya Asep Mulyana yang selama ini menampung Amih di rumahnya, serta Yeyet Sumiati, kakak dari Yani.
Advertisement
"Hari ini saya berempat akan ke Polres Metro Jakarta Timur bersama penasihat hukum," ujar Eep, Senin (30/10/2017).
Baca Juga
Awalnya, surat panggilan dari Polres Metro Jakarta Timur tersebut terbagi dua. Pertama, 24 Oktober 2017 untuk Leni Nurlaeni dan Asep Mulyana, serta 26 Oktober yang mewajibkan dia dan kakaknya, Yeyet Sumiati, hadir. "Tapi kita sudah komunikasi dengan penyidiknya, kita bisa datang hari ini semuanya," katanya.
Dalam surat panggilan dari Polres Metro Jakarta Timur tersebut, ia bersama tiga anggota keluarga lainnya diminta untuk mengklarifikasi dugaan pencemaran nama baik Handoyo lewat media elektronik. "Sepertinya, Handoyo begitu penuh kebencian dan amarah yang tidak terkontrol pada Amih dan keluarganya," ujar dia heran.
Eep menduga laporan Handoyo terjadi karena permintaan Handoyo agar laporan dari Asep Ruhendi ke Polres Garut dengan terlapor Handoyo atas tuduhan pemalsuan dokumen alat bukti dalam kasus gugatan kepada Amih dicabut.
"Bulan September kemarin, Kanit di Reskrim Polres Garut menyampaikan permintaan Handoyo agar kasusnya dicabut. Jika tidak dicabut, pihak Handoyo akan memidanakan banyak keluarga Amih yang lain," jelas Eep.
Menurut Eep, sebenarnya permintaan tersebut bisa saja dicabut oleh Asep Ruhendi, dengan syarat Handoyo mau datang ke rumah Amih dan memohon maaf kepada Amih. "Peluk Amih, kita cabut gugatan banding. Setelah itu kita kumpul bahagia lagi sebagai keluarga besar," ujarnya.
Selain itu, jika permintaannya sulit dikabulkan pihak Handoyo cs, ia meminta tidak perlu ada ancam-ancaman dengan pelaporan tindak pidana. "Sekarang malah kita jadi terlapor," Eep menambahkan.
PN Garut Tolak Gugatan
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, menolak seluruh gugatan perdata senilai Rp 1,8 miliar yang dilayangkan Yani Suryani dan Handoyo Adianto terhadap Siti Rokayah alias Amih (83) yang merupakan ibu kandung Yani.
"Memutuskan bahwa gugatan penggugat ditolak untuk seluruhnya, dan pihak tergugat adalah pihak yang menang, sementara penggugat adalah yang kalah," ujar Ketua Majelis Hakim Endratno Rajamai, dalam pembacaan sidang yang di Pengadilan Negeri Garut, Rabu, 14 Juni 2017.
Menurut Raja, seluruh gugatan perdata yang dilayangkan penggugat tidak memiliki dalil yang kuat untuk mempertahankan seluruh gugatannya. "Bahwa penggugat tidak bisa pertahankan gugatannya, maka dengan itu gugatan harus ditolak," kata dia.
Majelis hakim berpendapat dalam kasus itu telah terjadi utang-piutang antara Yani Suryani dan Asep Rohendi. Namun, dalam kasus gugatan perdata, harus ada syarat formal yang harus dilengkapi pihak penggugat.
Simak video pilihan berikut ini: