Liputan6.com, Ambon - Kasus penilapan dana nasabah BNI 46 Cabang Ambon akhirnya terungkap berkat laporan 'orang dalam'. Polisi bahkan telah mengantongi terduga pelaku berinisial F.
"Dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oknum karyawan bank ini sudah kami laporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Maluku sejak 8 Oktober 2019," kata staf BNI 46 Cabang Utama Ambon, Noli Sahumena, dikutip Antara, Rabu (16/10/2019).
Baca Juga
Noli dipercayakan BNI Pusat untuk menyampaikan laporan informasi awal ke publik karena persoalan ini sedang ditangani juga secara internal oleh BNI pusat atau holding statemenent.
Advertisement
Menurut dia, hasil audit internal BNI menemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur sehingga BNI melaporkan hasil audit ke SPKT Polda Maluku bahwa ada temuan atau mendeteksi dugaan hasil pelanggaran tersebut yang dilakukan oknum pegawai.
Tujuannya agar dapat mempercepat pengungkapan dan penyelesaian kasus dan laporan ini telah diterima SPKT Polda Maluku sejak 8 Oktober 2019.
Melalui penanganan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku saat ini masih dildalami modus operandi yang dilakukan pelaku serta dampak yang ditimbulkan dari peristiwa tersebut.
Langkah pelaporan terhadap aparat yang berwajib sudah kami komunikasikan dan menjadi komitmen BNI untuk tetap menjaga dan memelihara kepercayaan nasabah kepada bank khususnya BNI 46 Cabang Ambon.
Saat ini pelaku sedang dalam proses pencarian polisi, dan yang dilaporkan BNI ke polisi baru satu orang terduga pelaku.
Kami imbau kepada para nasabah BNI tetap tenang karena pelaku ini diduga pemain tunggal dalam kasus tersebut dan penitipan dana yang dipercayakan kepada BNI masih tetap ada
Jumlah uang nasabah, deposito, atau pun cek milik nasabah yang digasak pelaku diperkirakan mencapai Rp124 miliar.