Liputan6.com, Indragiri Hulu - Pusat Latihan Gajah (PLG) Minas, Siak, kedatangan penghuni baru. Dia berasal dari hutan di Desa Pandan Wangi, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu. Kondisinya memprihatinkan karena kaki depan kirinya nyaris putus karena jerat.
Kehadiran anak gajah berusia tiga bulan ini menambah daftar panjang satwa berbelalai panjang itu yang terjerat tahun ini. Sebelumnya sudah ada dua anak gajah yang cacat kakinya karena ulah pihak tak bertanggungjawab.
Advertisement
Baca Juga
Menurut Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau Suharyono, dua anak gajah sebelumnya bernama Togar dan Intan. Keduanya tidak bisa lagi hidup di liar karena kakinya perlu perawatan khusus.
"Kemudian juga ditinggalkan kawanannya, jadi kemungkinan bertahan di alam liar sangat kecil," kata Suharyono, Senin 16 Desember 2019.
Suharyono menjelaskan, anak gajah terakhir yang terjerat terjadi pada Sabtu, 14 Desember 2019. Lokasinya berada di hutan tanaman industri PT Rimba Peranap Indah (RPI).
Saat ditemukan, kaki kiri depan anak gajah betina itu menggantung di kayu kecil terpasang jerat. Gajah ini diperkirakan sudah beberapa hari di sana karena cengkraman tali jerat sudah dalam.
"Kondisinya sangat parah, hampir putus," kata Suharyono.
Mendapat informasi gajah terjerat ini, Suharyono dan timnya ke lokasi mengevakuasi gajah itu. Sebelum mendekat, tim mengamati dari jarah jauh, mana tahu masih ada induk gajah di sekitarnya.
Merasa aman karena anak gajah ini sudah ditinggal kawanan, tim mendekat. Sebelum memutus tali jerat, tim memberi minum karena anak gajah ini sudah lemas karena dehidrasi.
"Malam harinya tim medis memberi perawatan semaksimal mungkin agar kakinya tidak infeksi," jelas Suharyono.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Pemegang Konsesi Harus Peduli
Butuh beberapa jam perjalanan agar anak gajah ini sampai ke PLG. Dari Peranap, anak gajah ini dibawa pakai mobil melalui Desa Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar. Di sana, anak gajah ini diberi minum, makan dan obat sebelum melanjutkan perjalanan.
"Barulah setelah itu sampai ke PLG, sekarang masih dirawat intensif untuk mengeringkan lukanya," ucap Suharyono.
Suharyono berharap kejadian ini yang terakhir kalinya. Apapun alasannya, dia memohon kepada oknum masyarakat tidak memasang jerat lagi di hutan yang masih dihuni kawanan gajah
"Memasang jerat merupakan perbuatan dosa karena menyakiti gajah. Tidak hanya dipertanggungjawabkan di dunia berupa hukuman pidana tapi juga di akhirat nanti," imbuh Suharyono.
Kepada perusahaan, Suharyono meminta lebih bertanggungjawab menjaga konsesinya supaya tidak ada lagi yang memasang jerat. Perusahaan diminta memperhatikan kewajiban melindungi satwa dilindungi.
"Berorientasi pada profit okelah, tapi jangan kesampingkan aspek perlindungan satwa yang sejak dahulu ada di kawasan," tegas Suharyono.
Suharyono menyebut menjaga gajah di hutan tidak hanya tugas polisi hutan tapi juga pemegang konsesi. Konsesi perlu menjaga arealnya agar tidak dimasuki orang lain untuk memasang jerat.
"Ketika diberi konsesi melekat kewajiban mengamankan, gak mungkinkan minta sekian hektare tapi kemampuan pengamanan kurang dari luasan yang diminta," imbuh Suharyono.
Advertisement