Liputan6.com, Dompu - Korban meninggal dunia akibat gigitan anjing gila di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat bertambah. Hajrah (46), warga Desa Riwo, Kecamatan Woja, mengembuskan nafas terakhir di RSUD Dompu pada hari Kamis (05/03/2020), setelah sempat mendapat perawatan.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesmavet, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kabupaten Dompu dokter hewan Mujahidin menjelaskan, Hajrah masuk rumah sakit sekitar jam 6 sore, dan langsung dirawat di ruang isolasi. Dalam beberapa jam dirawat, dia mengembuskan napas terakhir sekitar pukul 01.00 dini hari.
Selama perawatan, korban gigitan anjing gila alias rabies ini mengalami kondisi yang memprihatinkan. Dari mulutnya terus mengeluarkan air liur, takut pada air, berkeringat, sulit bernapas, takut dengan cahaya, menderita rasa nyeri di seluruh badan, dan takut terkena angin.
Advertisement
Baca Juga
Korban digigit anjing gila (rabies) pada bulan Oktober tahun 2019 di bagian paha pada kaki kanan. Ketika itu dia sedang membersihkan lahan untuk menanam jagung di Desa Riwo.
Setelah digigit, korban tidak dibawa ke pelayanan kesehatan untuk mendapatkan vaksin anti rabies (VAR). "Selama itu korban tidak pernah di vaksin," kata Mujahidin, Jum`at (06/03/2020).
Hajrah adalah korban meninggal yang ke-15. Sementara korban gigitan lama maupun baru mencapai 2083 orang.
Selain Hajrah, pada hari yang sama, Adi Candra, 21 tahun, warga Desa Kananga, Kabupaten Bima juga meninggal dunia karena digigit anjing rabies. Korban digigit di pergelangan kaki kanan pada tanggal 15 oktober 2019 lalu.
Masih dibutuhkan sosialisasi yang masif untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya mematikan virus rabies. Katanya, masyarakat Dompu masih banyak yang tidak paham tentang bahaya anjing yang sudah terpapar virus rabies.