Setelah Bodebek, Pemberlakuan PSBB Pekanbaru Mulai 17 April 2020

Sebelum persetujuan PSBB ini, Pemerintah Kota Pekanbaru sudah melakukan pembatasan sosial. Hampir 60 persen dalam poin PSBB sudah diterapkan dalam sepekan terakhir.

oleh M Syukur diperbarui 14 Apr 2020, 11:48 WIB
Diterbitkan 14 Apr 2020, 11:00 WIB
ilustrasi gejala corona/credit: @unsplash/@thedotter
Orang yang menjadi hidden carrier merupaka orang yang nampak sehat

Liputan6.com, Pekanbaru - Kementerian Kesehatan menyetujui usulan Wali Kota Pekanbaru Dr Firdaus menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB sebagai langkah antisipasi penyebaran Corona Covid-19 di ibu kota Provinsi Riau. Tiga hari ke depan, pemerintah setempat segera menetapkannya jika peraturan wali kota (perwako) sudah rampung, yakni pada 17 April 2020.

Sebagai informasi, penerapan PSBB karena Kota Pekanbaru merupakan zona merah dalam penyebaran virus corona atau covid-19. Selain peningkatan jumlah pasien positif, juga terdapat kasus transmisi lokal atau inpeksi dari salah satu pasien setempat.

Menurut Firdaus, pihaknya saat ini tengah merampungkan aturan beserta sanksi selama penerapan PSBB. Perwako ini nantinya akan diajukan ke Pemerintah Provinsi Riau untuk disetujui.

"Setelah itu baru diterapkan, paling lama sejak persetujuan PSBB disetujui kementerian pada Minggu kemarin," kata Firdaus, Senin (13/4/2020).

Sebelum persetujuan PSBB ini, Pemerintah Kota Pekanbaru sudah melakukan pembatasan sosial. Hampir 60 persen dalam poin PSBB sudah diterapkan dalam sepekan terakhir.

"Dan dengan PSBB ini aksi pemerintah punya kekuatan atau payung hukum," kata Firdaus.

Selama pemberlakuan PSBB nanti, warga yang melanggar bisa dijatuhi sanksi kurungan selama tiga bulan. Namun demikian, Firdaus menghimbau masyarakat tidak panik karena apa yang dilakukan pemerintah untuk menekan penyebaran virus corona.

"Tidak semua akses ditutup, terutama soal kebutuhan masyarakat, aktivitas di pasar tradisional resmi tetap berjalan tapi terbatas, pedagang tetap bisa jualan untuk memenuhi kebutuhan bahan pangan," tegas Firdaus.

Firdaus mengingatkan pedagang dan pengunjung di pasar tetap mengacu pada protokol kesehatan. Selain menggunakan masker, juga menjaga jarak untuk mencegah penularan Corona Covid-19.

"Yang tidak diperbolehkan adalah pasar kaget, kemudian pekerja di sektor infrastruktur dasar, seperti layanan umum, telekomunikasi, transportasi, listrik dan driver ojek online tetap bisa bekerja," katanya.

PSBB Pekanbaru ini akan berlangsung selama 15 hari. Pada 15 April 2020 besok, pemkot akan menyosialisasikan aturannya sehingga pada 17 April 2020 bisa dilaksanakan dengan baik.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak juga video pilihan berikut ini:


Lonjakan Kasus Positif Covid-19

Liputan 6 default 2
Ilustraasi foto Liputan6

Terpisah, Gubernur Riau Syamsuar menyatakan penetapan PSBB sekaligus menetapkan Pekanbaru sebagai zona merah. Apalagi pemerintah pusat sudah menyatakan di Pekanbaru ada penyebaran transmisi lokal virus corona.

"Kita tidak menyangka kalau Menkes menyetujui PSBB Kota Pekanbaru. Ini artinya apa peningkatan penyebaran Covid-19 di Riau terus meningkat," katanya.

Sebagai informasi, di Riau saat ini terdapat 20 warga positif virus corona. Dua di antaranya dinyatakan sembuh dan dua lagi meninggal dunia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya