Liputan6.com, Solo - Satuan Reskrim Polres Kota Surakarta, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana dengan racun kepada dua korban seorang laki-laki dan perempuan di sebuah rumah kontrakan, Jalan Pleret Utama No. 33 RT 05/RW 12, Kelurahan Banyuanyar, Banjarsari, Solo, mengamankan pelakunya.
Kasus pembunuhan dengan korban S (49) warga Perum Griya Cileduk Blok U No.1 RT 03 RW 16, Paninggilan utara, Ciledug, Tangerang, dan T (36) warga Winong RT 01 RW 09 Ngadirojo, Wonogiri, terungkap dengan mengamankan pelakunya bernisial G alias Cholil warga Gilingan Solo.
Kapolres Kota Surakarta Kombes Pol Andy Rifai menyebutkan, dari hasil sampel ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Tengah, kedua korban meninggal dunia karena di dalam organ tubuhnya ada cairan mengandung racun.
Advertisement
Baca Juga
"Kami kemudian menetapkan satu dari enam saksi yang diperiksa menjadi tersangka Cholil alias G, warga Gilingan Solo. Kami tinggal melengkapi bukti-bukti dan keterangan saksi ahli. Kami mendalami motifnya tersangka melakukan pembunuhan itu," kata Andy Rifai didampingi Kasat Rekrim AKP Purbo Adjar Waskito di Mapolresta Surakarta, Rabu (15/4/2020) dilansir Antara.
Kasat Reskrim Polresta Surakarta AKP Purbo Adjar Waskito menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, tersangka berada di rumah kontrakan milik korban, Kelurahan Banyuanyar, Banjarsari, Solo, Kamis (10/4) dini hari.
Bahkan, sejumlah saksi dalam keterangannya juga melihat pelaku usai kejadian keluar dari rumah kontrakan milik korban. Namun, saat dikejar dia kabur menghilang.
"Kami saat melakukan pemeriksaan telah mengamankan tersangka Cholil, dan uang senilai Rp725 juta di indekosnya. Uang itu awalnya dari korban untuk membeli tanah di Boyolali. Namun, pelaku punya niatan lain ingin memiliki uang milik korban itu," katanya.
<p><strong>**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan <a href="/donasi/177995/sembuhdaricorona" target="_blank" rel="nofollow">klik tautan ini</a>.</strong></p>
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Jus Campur Racun
Tersangka mengaku telah menyiapkan racun tikus yang sebelumnya dibeli di Pasar Depok Manahan Solo. Tersangka kemudian meminta korban perempuan untuk membuatkan jus buah yang salah satunya akan dicampuri racun tikus tersebut.
Namun, korban perempuan tidak mengetahui jika yang dicampurkan di minuman jus adalah racun tikus.
Menurut Kasat Reskrim, tersangka melihat bahwa korban membawa uang dengan jumlah banyak menimbulkan niatnya untuk melakukan tindak pidana berpikir singkat ingin memiliki uang milik korban.
Kedua korban memang saling mengenal. Sebelum kejadian korban perempuan ini, dimintai tolong oleh korban laki-laki untuk membersihkan rumah kontrakan tersebut. Korban laki-laki dan perempuan sudah mengenal sejak lama.
Pengakuan tersangka korban laki-laki ini ada hubungan bisnis. Korban berniat mencari tanah, kemudian tersangka menginfokan ada tanah dijual di Boyolali. Namun, korban perempuan dibunuh terkena imbasnya dari tersangka.
"Pengakuan tersangka racun itu setelah diminum korban reaksinya seketika. Tersangka dikenai Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana kasus pembunuhan berencana," katanya.
Sebelumnya, Polresta Surakarta memeriksa enam saksi di tempat kejadian perkara (TKP) penemuan dua jenazah di sebuah rumah kontrakan Kelurahan Banyuanyar, Banjarsari, Solo, Kamis (10/4) dini hari.
Polisi juga mengirim sampel ke Labfor Polda Jateng untuk mengungkap penyebab kematian kedua korban.
Menurut Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Andy Rifai, pihaknya sedang menunggu hasil pemeriksaan Labfor usai mengirim sampel organ tubuh korban.
Advertisement