Liputan6.com, Cirebon - Memasuki hari terakhir masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Cirebon masih ditemukan banyak masyarakat dan toko yang tidak taat aturan.
Bahkan, ada sebuah kedai kopi di Kota Cirebon yang masih beroperasi hingga larut malam. Pengelola kedai dianggap membandel hingga akhirnya membuat warga setempat protes.
Advertisement
Baca Juga
"Kami tutup paksa akhirnya kami segel. Sebenarnya tidak ada masalah mau buka asal patuh aturan dan sesuai protokol covid-19. Ini mah tidak sama sekali," kata Ketua RW 02 Krucuk Kelurahan Kesenden Kecamtan Kejaksan Kota Cirebon Nanang Badria, Kamis (14/5/2020).
Sejumlah warga Krucuk Kelurahan Kesenden Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon menyegel salah satu kedai kopi yang masih beroperasi pada Rabu, 14 Mei 2020 malam.
Warga merasa jengkel karena kedai tersebut masih beroperasi melebihi jam operasional yang sudah diatur pemerintah dalam rangka mensukseskan penerapan PSBB di Cirebon.
"Sudah kami imbau beberapa kali tapi tetap membandel dan tetap buka sampai tengah malam. Biasanya tutup jam 5 pagi dan kami biarkan karena sedang usaha tapi ditengah pandemi begini ya harus taat aturan," kata Nanang Badria.
Dia mengungkapkan, sebelumnya kedai bernama Kopi Keraton tersebut pernah didatangi warga. Namun tetap saja membandel dan beroperasi.
Dia mengaku penyegelan tersebut atas inisiatif warga. Penyegelan tersebut dipicu kekhawatiran menciptakan klaster baru covid-19 di Kota Cirebon.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Emak-emak
"Minggu kemarin dengan bapak-bapak sudah protes. Karena tetap buka sampai tengah malam sekarang yang protes didominasi ibu-ibu. Bahkan aparat kelurahan sampai kecamatan sudah turun tangan," ujar dia.
Dia mengaku kedai kopi keraton tersebut biasa beroperasi hingga pagi hari. Ditengah pandemi dan PSBB tersebut, harusnya pengelola kedai kopi mematuhi aturan.
Nanang mengaku tidak mempermasalahkan beroperasinya kedai kopi. Namun, jika tidak sesuai aturan maka harus ditindak tegas.
"Kita tidak tahu siapa yang OTG, padahal warga sudah berusaha menaati aturan PSBB," jelasnya.
Selama PSBB, kata dia, aktivitas di kedai tersebut tampak tidak ada yang berubah. Kedai menerima pengunjung yang minum kopi di tempat.
Nanang juga mengungkapkan kedai kopi tersebut diketahui tidak berizin. Hingga berita ini tayang, belum ada pernyataan resmi dari pemilik atau pengelola kedai.
"Silakan saja kalau mau buka, asalkan tutup jam 6 sore, serta pembelian secara take away," katanya.
Â
Advertisement