Liputan6.com, Cirebon - Pandemi covid-19 berdampak kepada semua sektor kehidupan masyarakat maupun usaha. Tidak sedikit perusahan yang ada di Cirebon melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pekerjanya.
Kepala Disnaker Kota Cirebon Agus Sukmanjaya mengatakan, hingga saat ini terdapat 86 orang pekerja terkena PHK. Mereka sebagian besar adalah imbas dari pandemi covid-19.
Advertisement
Baca Juga
"Sebelumnya kan 20 orang karyawan di Ramayana Cirebon Mall nah sampai sekarang ada 86 orng pekerja yang bekerja di perusahaan terdaftar di Disnaker Kota Cirebon ya," ujar Agus Sukmanjaya, Rabu (13/5/2020).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 34 orang adalah warga Kota Cirebon, sementara sisanya merupakan warga luar Kota Cirebon. Sementara itu, untuk karyawan yang dirumahkan hingga saat ini mencapai 1.101 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 600 orang merupakan warga Kota Cirebon dan sisanya warga luar. Agus mengaku fenomena PHK dan merumahkan karyawan tersebut akan terus berlanjut hingga pandemi covid-19 dinyatakan selesai.
"Sejauh ini karyawan yang terkena PHK Alhamdulillah mereka mendapat pesangon yang layak sesuai Undang-Undang ketenagakerjaan, belum sampai ada pengaduan ke kami," kata dia.
Agus mengimbau agar para pekerja dan perusahaan kooperatif dalam mengawal persoalan tenaga kerja. Dia mengakui, belum semua perusahaan yang ada di Kota Cirebon dapat bersinergi dengan baik.
"Justru yang dikhawatirkan masyarakat kecil yang tidak punya akses ke kami dan perusahaan tidak melapor ke kami perihal PHK atau merumahkan karyawannya. Tentu perusahaan yang di Pantura Cirebon juga ya," kata Agus.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Bantuan Sosial
Merespon maraknya PHK dan perusahaan yang merumahkan karyawan, Disnaker Kota Cirebon sudah menyiapkan anggaran untuk memberi bantuan kepada para karyawan yang menjadi korban.
Agus mengatakan, dana bantuan sosial tersebut khusus untuk karyawan yang menjadi korban PHK maupun harus dirumahkan. Disnaker Kota Cirebon menyiapkan Rp1,5 miliar bansos dengan asumsi 1.000 orang dirumahkan dan 500 orang korban PHK.
"Bansos ini untuk karyawan yang sudah terverifikasi ya yaitu warga Kota Cirebon," ujar dia.
Agus menyebutkan, bansos tersebut bisa dicairkan mulai pekan ini seiring berjalannya waktu. Dia menegaskan, bantuan yang diberikan Disnaker kepada pekerja tersebut bukan termasuk warga penerima bansos dari Dinsos.
Dia menyebutkan, nilai bantuan yang disalurkan untuk karyawan yang di PHK sebesar Rp500 ribu per bulan selama tiga bulan. Sementara untuk karyawan yang dirumahkan mendapat bantuan Rp 250 ribu per bulan selama masa dirumahkan.
"Jadi kalau misal dirumahkan hanya bulan April atau Mei ini saja maka ke depannya tidak dapat lagi karena dianggap sudah kembali bekerja," kata Agus.
Dana bantuan tersebut akan ditransfer langsung ke rekening penerima bansos Disnaker Kota Cirebon. Dia menyebutkan, dari 600 karyawan warga Kota Cirebon yang dirumahkan, sekitar 135 orang sudah terverifikasi.
"Verifikasi itu selain KTP nya warga Kota Cirebon perusahaan juga terdaftar di Kota Cirebon dan izin lengkap," ujar Agus.
Advertisement