Liputan6.com, Bandung - Polda Jawa Barat kembali membuka layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Proses tersebut bisa dilakukan masyarakat di Kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas), Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Advertisement
Baca Juga
Advertisement
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Saptono Erlangga mengatakan, terkait kepemilikan SIM yang masa berlakunya habis selama masa pandemi Covid-19, diberi dispensasi proses perpanjangan SIM mulai 2-30 Juni 2020. Adapun masa pandemi terhitung mulai dari 24 Maret-29 Mei 2020.
"Apabila pemegang SIM tersebut tidak melakukan perpanjangan SIM di waktu pemberian dispensasi tersebut, maka tidak dapat melakukan proses perpanjangan, akan tetapi harus melaksanakan proses penerbitan SIM dengan mekanisme penerbitan SIM baru," kata Erlangga di Bandung, Rabu (3/6/2020).
Erlangga menjelaskan, kembali dibukanya layanan pembuatan dan perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/1537/V/UAN.I.I/2020 pada 29 Mei 2020, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Inspektur Jenderal Istiono.Â
"Pelayanan Satpas, Samsat dan BPKB dibuka kembali dengan tetap memedomani protokol kesehatan secara ketat menuju tatanan kehidupan normal baru atau new normal," ujar Erlangga.Â
Adapun mekanismenya yakni, melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan area publik yang sering disentuh setiap hari, menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer yang memadai dan mudah diakses serta menggunakan masker.
"Selain itu memasang tanda untuk menjaga jarak minimal satu meter baik saat duduk maupun berdiri dalam antrean, meminimalisir kontak fisik dengan pemohon menggunakan pembatas/partisi di meja petugas dan mengoptimalkan metode pembayaran non tunai," tutur Erlangga.
Dalam masa pandemi ini, Erlangga juga mengharapkan masyarakat yang akan datang ke kantor kepolisian untuk mengurus administrasi lalu lintas agar mengantre.
"Yang perlu diingat adalah mencegah kerumunan masyarakat dengan cara mengontrol jumlah pemohon yang masuk dengan menerapkan sistem antrean di pintu masuk serta menetapkan jam pelayanan," katanya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berencana melanjutkan kembali program pemberian pembebasan pokok dan sanksi administratif berupa denda bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya dan/atau pembebasan sanksi administratif berupa denda pajak kendaraan bermotor dalam masa tanggap darurat penanganan Covid-19. Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Juni 2020 sampai 31 Juli 2020.
Program pembebasan tersebut merupakan upaya akselerasi penerimaan PKB sekaligus pemberian insentif pajak daerah kepada wajib pajak sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan virus corona di lingkungan pemerintah daerah.