Liputan6.com, Makassar - Entah apa yang ada di benak Sarnima. Ibu berusia 27 tahun yang tinggal di Kelurahan Marawi, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang itu tega menghabisi nyawa anak tirinya dengan cara sadis pada Selasa (16/6/2020) malam.
Sarnima menganiaya anak tirinya, MT, dengan menusuk tubuh bocah berusia 4 tahun itu menggunakan pulpen berulang kali. Tidak hanya itu, Sarnima juga menginjak MT berulang kali.
Advertisement
Baca Juga
"Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku menusuk korban pakai pulpen berulang kali, termasuk di bagian dada," kata Kapolres Pinrang, AKBP Dwi Santoso, Rabu (17/6/2020).
Dwi menceritakan Sarnima melakukan penganiayaan itu saat sang suami, Herman, sedang bekerja. Herman sendiri mengetahui buah hatinya dibunuh oleh istri sirinya itu setelah ia dikabari tetangganya.
Saat itu, Sarnima kesal kepada MT lantaran bocah berusia 4 tahun itu tidak mengangkat piringnya usai makan siang. Sarnima pun langsung menganiaya dengan mendorong MT hingga terjatuh dan menginjak dadanya tiga kali. Tidak hanya itu, Sarnima lalu mengambil pulpen di laci dan menusuk dada korban dua kali.
"Pelaku lalu panik saat korban pucat dan mengeluarkan darah dari mulut," jelas Dwi.
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Terjerat Pasal Berlapis
Sarnima panik, dia lalu menggendong anak tirinya itu ke rumah bidan untuk mendapatkan pertolongan pertama. Namun, bidan justru menyarankan agar bocah itu dilarikan ke Puskesmas.
"Dalam perjalanan ke Puskesmas, korban sempat kejang-kejang sebelum meninggal dunia. Pelaku sempat berusaha menyadarkan korban dengan cara menggigit dagunya namun korban telah meninggal dunia," papar Dwi.
Sarnima pun kemudian membawa jenazah anak tirinya itu pulang ke rumah. Tak lama berselang, suami yang tak lain adalah ayah kandung korban pulang dan melihat buah hatinya telah pergi untuk selamanya.
"Suami pelaku yang melapor ke Polsek Tiroang, pelaku sendiri telah kita amankan di Polres," Dwi mengatakan.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah pulpen yang digunakan pelaku membunuh korban serta baju yang digunakan korban saat dianiaya oleh ibu tirinya.
Sarnima sendiri dijerat pasal berlapis, mulai dari pasal 338 tentang pembunuhan hingga pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya itu 15 tahun penjara," Dwi memungkasi.
Advertisement