Liputan6.com, Medan - Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu kurang lebih seberat 40 Kilogram (Kg) dari Penang, Malaysia, tujuan berbagai wilayah di Indonesia digagalkan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), dan Bireuen, Aceh.
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari mengatakan, penyelundupan diungkap pihaknya bekerjasama Bea Cukai. Sabu tersebut berasal dari jaringan internasional yang dibungkus menggunakan teh cina warna hijau sebanyak 37 bungkusan.
"Barang haram tersebut disita dari operasi yang digelar di Aceh dan Sumut, yaitu di Medan dan Bireuen," kata Arman di Kantor BNN Provinsi Sumut, Deli Serdang, Senin (29/6/2020).
Advertisement
Baca Juga
Dijelaskannya, sabu tersebut dikirim dari Penang. Melalui perairan Aceh, selanjutnya dikirim ke Medan, dan akan dijemput dan dibawa ke Surabaya. Pengungkapan berawal dari informasi penyelundupan sabu dari Malaysia masuk ke perairan Aceh.
"Rencananya sabu akan diedarkan di wilayah Aceh, Sumut, juga Surabaya," jelasnya.
Informasi awal didapat pada Kamis, 25 Juni 2020. Berdasarkan penyelidikan, diduga kapal yang menjadi target akan masuk perairan Aceh pada Jumat, 26 Juni 2020 atau Sabtu, 27 Juni 2020.
BNN berkoordinasi dengan Bea Cukai Aceh, dan mengerahkan kapal patroli laut Bea dan Cukai BC 15021 serta BC 20011 untuk melakukan upaya pemantauan. Petugas berhasil memantau pergeseran dua orang pelaku dan sejumlah barang bukti narkotika ke arah Medan.
"Dua pelaku tersebut adalah MF dan MR, yang ditangkap di Binjai bersama barang bukti narkotika jenis sabu dikemas dalam 29 bungkusan teh cina yang disimpan dalam karung," terangnya.
Kepada petugas, MF dan MR mengaku sabu akan dibawa menuju Sumut menggunakan kendaraan roda empat, dan akan diserahkan kepada penerima di salah satu pusat perbelanjaan di Medan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
6 Pelaku Ditangkap
Berdasarkan keterangan MF dan MR, petugas kemudian menangkap BW dan AM di area parkir salah satu pusat perbelanjaan di Medan. Kemudian pengembangan dilanjutkan ke wilayah Bireuen, Aceh, dan diamankan 8 bungkus narkotika jenis sabu.
"Dalam pengungkapan ini ada 6 orang yang ditangkap. Berdasarkan keterangan, mereka hendak mebawa sabu ke Surabaya," jelas Arman.
Atas perbuatannya, para pelaku dan barang bukti diboyong ke Kantor BNN Republik Indonesia di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
BNN juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di Malaysia dalam pengembangan penyelidikan.
"Karena terindikasi sindikat yang menjadi pemasok narkoba tersebut berada di Penang, Malaysia, berinisial CDR. Para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," Arman menandaskan.
Advertisement